Sowmill Diduga Olah Kayu Ilegal di Siabu, Aparat Diminta Segera Bertindak

Sowmill Diduga Olah Kayu Ilegal di Siabu, Aparat Diminta Segera Bertindak

Kanalvisual.com - Kampar - Riau | Aktivitas pengolahan kayu yang diduga berasal dari perambahan hutan kembali mencuat di wilayah Desa Siabu, Kabupaten Kampar. Temuan ini terungkap dari hasil penelusuran wartawan di lapangan pada Rabu (4/3/2026), yang mendapati adanya aktivitas sawmill atau tempat pengolahan kayu yang diduga beroperasi menggunakan bahan baku dari kawasan hutan lindung.

Berdasarkan informasi hasil investigasi lapangan, sawmill tersebut diduga milik seorang warga bernama Sapri. Kayu-kayu yang diolah disebut berasal dari hasil penebangan di kawasan hutan yang kemudian diproses menjadi bahan jadi sebelum dipasarkan.

Keberadaan sejumlah sawmill yang diduga mengolah kayu ilegal di wilayah Siabu disebut telah berlangsung cukup lama. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi mempercepat kerusakan hutan serta berdampak serius terhadap kelestarian lingkungan hidup di kawasan tersebut.

Para awak media menilai aparat penegak hukum perlu segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas tersebut. Jika dibiarkan berlarut, praktik perambahan hutan dikhawatirkan akan semakin meluas dan sulit dikendalikan.

Secara hukum, tindakan perambahan dan pengolahan kayu ilegal merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H). Dalam regulasi tersebut, pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal mencapai Rp100 miliar.

Ironisnya, di tengah berbagai imbauan pemerintah pusat agar seluruh elemen masyarakat menjaga kelestarian hutan, aktivitas pengolahan kayu yang diduga ilegal tersebut masih terus berlangsung. Dari pantauan di lapangan, terlihat sejumlah kayu berukuran besar masuk dan diolah di lokasi sawmill yang dimaksud.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan serta penegakan hukum terhadap praktik perambahan hutan di wilayah tersebut. Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap dugaan aktivitas ilegal yang merusak lingkungan.

Dengan terbitnya informasi ini, aparat penegak hukum diharapkan segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan serta penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam aktivitas sawmill yang diduga milik Sapri tersebut. Langkah cepat dinilai penting guna mencegah kerusakan hutan yang lebih luas di Kabupaten Kampar. (Tim)