11 Tahun Serobot Lahan Petani, PT SBE Berau 'Ogah Ganti Rugi?

11 Tahun Serobot Lahan Petani, PT SBE Berau 'Ogah Ganti Rugi?

Kanalvisual.com - Jakarta - Perusahaan pertambangan batu-bara PT. Supra Bara Energi (PT SBE), dituding seenaknya menyerobot dan merusak lahan masyarakat yang tergabung pada Kelompok Tani Hutan Produksi Teluk Bayur di Desa Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), tanpa ada niat untuk ganti untung atau ganti rugi, sejak tahun 2011 silam.

Sudah sekitar 11 tahun lamanya para Kelompok Tani yang terdiri dari sekitar 32 Pemilik Lahan, dengan luasan sekitar 64 Hektar tersebut belum mendapatkan ganti rugi, bahkan laporan dugaan penyerobotan lahan dan pengerusakan lahan ke Polres Berau tahun 2015 lalu, hingga kini terkatung-katung.  

Ketua Kelompok Tani, Bahctiar mengatakan, pihaknya akan terusi berjuang melawan pihak PT. SBE yang terkesan arogan dan seakan-akan kebal hukum. Laporan ke Polda Kaltim, Kamis (16/02/2023) lalu, terkait dugaan penyerobotan lahan dan pengerusakan lahan, atas nama Kapolda Kaltim yang ditandatangani oleh Wadirreskrimum AKBP Roni Faisal Saiful Faton, penanganannya dilimpahkan ke Polres Berau.    

“Kapan keadilan dan kebenaran bisa kami rasakan. Pada tahun 2015 lalu, kami sudah melaporkan PT. SBE ke Polres Berau, namun hingga kini tidak tau kelanjutannya. Harapan Kami para petani, untuk dibayar seluruh lahan yang dikuasai, termaksud kerugian selama lebih 11 tahun dan mengenakan sanksi pidana bila memang bersalah,” harap Bahctiar didampingi rekannya Johar, Taufik, Irwansyah dan Andi, Kamis (06/04/2023). 

Menanggapi hal tersebut, Ketua BP2 Tipikor Aliansi Indonesia (AI), Agustinus P.G, S.H menjelaskan, pihaknya sudah mendesak Kapolres Berau untuk serius menangani permasalahan ini. Pihaknya juga menyampaikan bukti kepemilikan tanah warga, termaksud pernyataan para pihak-pihak khususnya aparat Pemkab Berau pada beberapa rapat yang membenarkan legalitas kepemilikan tanah warga tersebut. Faktanya 11 (sebelas) tahun lamanya tidak juga bisa diselesaikan.  

“Ia benar, Senin kemarin (03/04/2023), kami menyampaikan surat ke Kapolres Berau, tembusan Kapolri, Kadiv Propam Mabes Polri dan Kapolda Kaltim. Bahkan kami hari ini juga menyampaikan tembusan pelaporan Kapolres, Kasatreskrim dan 2 (dua) Penyidik yang ditunjuk menangani laporan para Kelompok Tani 2015 lalu, dengan dugaan pelanggaran kode etik dengan indikasi pembiaran laporan masyarakat, termaksud dugaan melarikan pokok perkara,” tegas Agustinus.

Kami akan kawal prosesnya, lanjut Agustinus, termaksud proses hukumnya dan kuatnya indikasi kerugian negara atas batu-bara yang diambil di tanah warga Berau. Yang dilakukan pihak PT SBE terkesan arogan dan seenaknya, bahkan korbannya diduga makin bertambah.

Ketua KPK, Kapolri, Menteri ESDM, ATR BPN, Menteri Polhukam untuk berani menangani persoalan ini. Ditengarai ada Aktor besar dibalik persoalan ini, yang terindikasi Mafia Tambang dan Tanah.  (Tim).

(Hingga saat berita ini ditayangkan,  pihak Polres Berau dan pihak PT. SBE belum memberikan keterangan resmi terkait laporan para Kelompok Tani dan pihak BP2 Tipikor AI terkait hal tersebut).