Diduga Tak Miliki Surat Persetujuan dari Dantamal 1 Belawan, Eka Wardani Tak Terima Diceraikan Suami
Kanalvisual.com - Medan, Sumut - M. Sugiarto (Penggugat), seorang PNS di TNI AL Lantamal 1 Belawan dengan pangkat Pengatur TK.I (II.D) dengan NIP. 197112291999031005.Ur. Bek-1 Disag Lantamal 1 Belawan, menjatuhkan Talak Satu kepada Istrinya, Eka Wardani (Tergugat) di depan sidang Pengadilan Agama Klas 1, Jl. Sisingamangaraja Km. 8.8 No. 198 Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, pada Senin (18/03/2024).
Dalam keterangannya usai sidang, Eka Wardani yang berprofesi sebagai Jurnalis Kota Medan ini, merasa keberatan dengan perbuatan M. Sugiato yang menggugat cerai dirinya dengan alasan, bahwa suaminya tidak pernah menunjukkan surat persetujuan cerai dari Komandan TNI AL. Lantamal 1 Belawan (yang ditanda tangani oleh DAN Lantamal 1 Belawan), tidak pernah ditunjukkan maupun dibacakan dalam setiap persidangan.
Keberatan Eka Wardani bertambah lagi, dimana dirinya tidak pernah disurati secara resmi dari Pengadilan Agama setiap akan dilaksanakan sidang melainkan pemberitahuan secara lisan pasca sidang selesai.
“Saya keberatan karena dipanggilan sidang kedua (04/03/2024) dan ketiga (18/03/2024), Saya tidak pernah diberikan surat undangan resmi sebagai tergugat sebagaimana semestinya dari kantor Pengadilan Agama Klas 1 Medan. Hanya diberitahukan melalui kata-kata saja setelah hendak keluar dari ruangan sidang. Sehingga Saya selaku Tergugat dan Pengacara Saya merasa tidak nyaman, seperti disepelekan dan tidak dihargai,” cetus Eka Wardani.
“Jadi ! bagaimana Saya dapat menyetujui permohonan gugatan cerai tersebut, sedangkan surat perceraian dari suami Saya yang ditanda tangani oleh Komandan TNI. AL. (DAN Lantamal 1 Belawan) sebagai atasan tempat kesatuanya bekerja, Saya tidak pernah ditunjukkan dan tidak pernah saya tandatangani selaku istri sah . M. Sugiarto," terang Eka.

Dijelaskan Eka, selama proses perceraian berjalan, dirinya tidak pernah lagi dinafkahi lahir dan batin oleh M. Sugiarto, malah M. Sugiarto berhutang pada BRI Belawan sebesar Rp. 250 juta, membeli rumah BTN di sekitaran Terjun Marelan, dll tanpa sepengetahuannya.
Lanjutnya,,lalu M. Sugiarto selalu mengambil barang-barang di rumah dengan seenaknya dengan alasan karena itu juga merupakan rumahnya sendiri, dimana suaminya sudah tidak pernah pulang lagi ke Rumdis Komplek TNI. AL Barakuda Blok A No. 3 Tanjung Mulia Hilir, Medan, sejak tanggal 01 September 2021 hingga saat ini.
"Sementara Saya sendiri hingga saat ini masih tetap menempati Rumdis (Rumah Dinas). Intinya, Saya tidak akan pernah mau bercerai dari suami Saya," tegas Eka.
Kuasa Hukum Eka Wardani, Muhammad Ramadhan meminta kepada Hakim, agar dapat membatalkan gugatan cerai Pergugat, M. Sugiarto dan dapat segera mengembalikan semua hak-hak Terggugat (Eka Wardani) yang telah diambil oleh Penggiat. .
Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 25 Maret 2024 dengan agenda jawaban dari pihak Termohon dalam hal ini Eka Wardani pada suami. ( Tim. Fjp).
Hingga berita ini ditayangkan, Redaksi kanalvisual.com masih berusaha meminta konfirmasi ke Penggugat dan Pihak Lantamal 1 Belawan, Medan.


