Kapolres Rohil Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana oleh Kakak Kandung di Pasir Limau Kapas
Kanalvisual.com – Riau – Rokan Hilir - Kasus pembunuhan berencana yang mengguncang masyarakat Rokan Hilir akhirnya terungkap. Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus sadis tersebut, yang digelar di Ruang Patriatama Polres Rohil pada Jumat pagi (25/7/2025) pukul 07.30 WIB.
Didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K., S.I.K., serta Kanit I Pidum Ipda Muhammad Faldi Iskandar, S.Tr.K., Kapolres memaparkan kronologis pembunuhan yang dilakukan oleh seorang kakak terhadap adik kandungnya sendiri.
Tersangka berinisial M.AK alias Sulung, usia 22 tahun, buruh harian lepas yang tinggal di Jl. Poros Pasir Limau Kapas, ditangkap setelah diduga kuat dan mengakui membunuh adik kandungnya, Rifka Fitria (16), warga Dusun Sei Akap, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas.

Kejadian mengerikan ini terjadi pada Rabu, 23 Juli 2025, ketika korban ditemukan tewas di dalam rumah di Jl. Poros Sei Siakap. Pukul 10.30 WIB, jasad korban dibawa ke Puskesmas Pembantu Sungai Daun, dan kemudian diidentifikasi oleh ayahnya, Zulkifli Siregar.
Enam jam setelah penemuan jenazah, tim Satreskrim Polres Rohil bersama Polsek Panipahan menangkap tersangka saat dalam perjalanan pulang dari kebun. Dalam interogasi awal, tersangka mengakui membunuh korban karena sakit hati lantaran tak diberi uang senilai Rp500 ribu, yang rencananya akan digunakan membeli narkotika jenis sabu.

Kapolres menjelaskan bahwa tersangka menebaskan parang ke leher belakang korban sebanyak empat kali saat korban tengah bermain ponsel dalam posisi tengkurap. Tak hanya itu, pelaku kemudian memotong tangan korban menggunakan broti, lalu mengambil uang dari tas korban dan membuang barang bukti berupa parang dan broti untuk menghilangkan jejak.
“Barang bukti yang diamankan di antaranya satu buah parang berlumuran darah, satu pasang pakaian korban, dan pakaian milik pelaku,” ujar Kapolres sembari memperlihatkan barang bukti kepada awak media.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

AKBP Isa Imam Syahroni mengecam keras tindakan pelaku yang dinilainya sangat keji, apalagi dilakukan terhadap adik kandung sendiri hanya karena persoalan uang. Kapolres juga menyinggung soal pentingnya perhatian terhadap penyalahgunaan narkoba dan perjudian sebagai pemicu tindak pidana lainnya.
Hasil tes urine yang dilakukan petugas medis menunjukkan bahwa tersangka positif sebagai pengguna narkoba. “Saya minta penyidik memberikan perhatian serius agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Kasus ini sekaligus menjadi alarm keras bagi masyarakat dan pihak terkait untuk lebih waspada terhadap dampak narkoba yang bisa mendorong seseorang melakukan tindak kejahatan di luar batas kemanusiaan. (Jekson, S.H - Sumber Humas Polres Rohil)


