Kebijakan Agraria Belum Membumi : Sebuah catatan Kritis
Penulis : Sumiarto, Aktivs LSM PELOPOR
Kanalvisual.com - Jakarta - Kebijakan agraria di Indonesia merupakan salah satu isu yang sangat penting dalam sejarah dan perkembangan negara ini. Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa tanah dan kekayaan alam lainnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun, dalam prakteknya, kebijakan agraria nasional masih jauh dari cita-cita kemerdekaan, mengawang dan tidak membumi.
Yang tampak malah sekedar bagi-bagi sertifikat gratis.
Program reforma agraria (land reform) di Indonesia sebenarnya telah dijalankan sejak tahun 1960-an dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah dan meningkatkan kesejahteraan petani. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960 menjadi landasan hukum agraria yang mengatur tentang penguasaan, pemilikan dan pemanfaatan tanah. Namun, program ini telah mengalami banyak kegagalan dan kontroversi.
Terlebih program reforma agraria masih kurang adanya partisipasi masyarakat, dimana pelaksanaannya cenderung dijalankan secara top-down, tanpa melibatkan masyarakat secara aktif.
Kemudian soal transparansi dan akuntabilitas yang masih kurang, proses pengalokasian tanah dan pengelolaan program land reform seringkali tidak transparan dan tidak akuntabel sehingga terjadi praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.
Selanjutnya terkait hak-hak masyarakat adat yang masih kurang diperhatikan bahkan diabaikan. Program land reform di Indonesia seringkali tidak memperhatikan hak-hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam di lingkungannya. Hal ini telah memicu konflik dan ketimpangan.
Kurangnya dukungan untuk petani juga menjadi problem selanjutnya setelah para petani mendapatkan tanahnya seperti akses ke kredit modal, teknologi dan pasar sehingga petani tidak berdaya dan diperdayai.
Oleh karena itu, dibutuhkan langkah strategis agar kebijakan agraria di Indonesia sesuai dengan UUD 1945 dan Pancasila :
Pertama, di level bawah implementasi kebijakan agraria di Indonesia harus melibatkan masyarakat (terutama masyarakat adat) secara aktif dalam proses pengambilan keputusan dan pengelolaan program. Membentuk wadah ekonomi koperasi yang dapat menghimpun para petani dalam satu wadah usaha ekonomi bersama (komunal) sehingga dapat memaksimalkan produksi lahan. Kemudian, reforma agraria harus menghormati hak-hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam.
Di level atas perlu penguatan regulasi, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, dimana proses pengalokasian tanah dan pengelolaan program agraria harus transparan dan akuntabel untuk mencegah korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.
Meningkatkan dukungan yang memadai untuk petani, seperti akses ke kredit, teknologi, dan pasar.
Kebijakan agraria di Indonesia juga harus mengembangkan sistem agraria yang berkelanjutan yang memperhatikan kebutuhan generasi masa depan.
Dan yang tak kalah penting harus dibuat kebijakan data agraria tunggal (single agrarian database) dan peta lahan tunggal ( one map policy) yang secara periodik direview dan diperbaruhi. Digitalisasi juga menjadi sangat penting agar rakyat mudah mengakses, tapi tetap dilakukan pengarsipan konvensional yang baik sebagai cadangan. Kamis, 05 Juni 2025. (Wes/Red).


