Kepala KCP Bank Lampung Kota Agung Blokir Rekening Khusni Mubarak, Ini Sebabnya
Kanalvisual.com - Bandar Lampung - Bank adalah sebuah lembaga yang mengumpulkan dana dalam bentuk tabungan dan menyalurkan kembali. Bank tempat menyimpan dana bagi orang yang kelebihan dana dan tempat meminjam bagi orang yang kekurangan dana.
Bank harus berusaha agar masyarakat semakin berminat untuk menyimpan uangnya di bank, kepercayaan itu bisa didapatkan dari kemampuan bank memberikan rasa aman kepada masyarakat,
Namun, ada salah seorang Warga yang merasa tidak aman karena ketika hendak mengambil uangnya di Bank Lampung tersebut, tidak bisa, karena diblokir dari pihak Bank Lampung tanpa mendapatkan izin dari Khusni Mubarok yang mendapat Kuasa dari Direktur CV. Citra Raya Mandiri (CRM) terkait uang pembayaran proyek pekerjaan pemeliharaan jalan lingkungan Kantor Camat Gedung Aji Baru.dan pekerjaan kontruksi pemeliharaan berkala pengerjaan jalan Kampung Bandar Rahayu.
Dua pekerjaan tersebut sudah dikuasakan pengerjaannya dari Direktur CV. Citra Raya Mandiri, Anggi Ivan Nanda kepada Khusni Mubarok dan ditanda tangani di depan Notaris, Fahrul Rozi, pada tanggal 4 Oktober 2022.
Kasus dugaan perbuatan melawan hukum diduga kuat merupakan kejahatan perbankan yang telah merugikan Khusni Mubarak dengan nilai fantastis, mencapai Rp. 894.916.809. (Delapan ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus enam belas ribu delapan ratus sembilan rupiah).
Kasus ini berawal dari pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja Jasa Kontruksi Nomor 331 / PK/LMK-JASA KONSTRUKSI /11/2022 tanggal 23 NOVEMBER 2022 dari Bank Lampung KCP Kota Agung, yang ditanda tangani oleh Anggi Ivan Nanda selaku Direktur CV. Citra Raya Mandiri.
Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Kota Agung, Ferryansyah Kaizar harus bertangungjawab karena dia mengetahui secara jelas permasalahan kasus ini. Dari sejak memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja Jasa Kontruksi sebesar Rp. 800.000.000.-, (Delapan ratus juta rupiah). Pelaksanaan pekerjaan yang mendapat fasilitas Kredit Modal Kerja Jasa Kontruksi tersebut tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak. Sehingga pihak Dinas PU Tulang Bawang, memutus kontrak kerja dengan pihak Perusahan CV. Citra Raya Mandiri, yang berakibat gagal bayar dan permasalahan ini diketahui oleh pihak KCP Bank Lampung Kota Agung.
Ferryansyah Kaizar sudah mengatahui dana yang ada di Rekening Giro 380.00.02.00704.8 an CV. Citra Raya Mandiri bukan milik Anggi Ivan Nanda.
"Kami selaku pemilik uang sudah menyampaikan secara langsung kepada Ferryansyah Kaizar selaku Kepala KCP Bank Lampung Kota Agung dan seluruh pihak Pejabat pemangku kepentingan baik Bank Lampung Cabang Kota Bandar Lampung maupun Bank Lampung Pusat. Akan tetapi uang tersebut tetap diblokir dan sampai ahirnya didebet oleh mereka (Bank Lampung-red)," kata Khusni Mubarak dalam rilis yang diterima Redaksi kanalvisual.com, Senin 30 Oktober 2023.
Khusni Mubarak mengungkapkan memiliki bukti bahwa uang yang ada di rekening Giro 380.00.02.00704.8 an CV. Citra Raya Mandiri, merupakan miliknya bedasarkan :
1. AKTA Kuasa Direktur pada tanggal 4 Oktober 2022, guna kepentingan sewa perusahaan untuk melaksanakan kegiatan pekerjaan proyek pemeliharaan berkala/ rehabilitasi jalan Lingkungan Camat Gedung Aji Baru dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang tahun Anggaran 2022 dengan nilai Pagu Anggaran Rp. 508.752.679, 69, Nomor Kontrak : 05/KTR/PBJ.14/IV.3-d/TB/VIII/2022. pada tanggal 25 Agustus 2022.

2. AKTA Kuasa Direktur pada tanggal 4 Oktober 2022, guna kepentingan sewa perusahaan untuk melaksanakan kegiatan pekerjaan proyek pemeliharaan berkala/ peningkatan jalan Kampung Bandar Rahayu dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggran 2022 dengan nilai Pagu Anggran : Rp. 1. 196. 949.131,95 dengan Nomor Kontrak : 05/KTR/PBJ.30/IV.3-d/TB/X/2022, pada tanggal 12 Oktober 2022.
"Pekerjan tersebut sudah kami selesaikan selaku Pelaksana dari pihak ketiga dan tentu dana pekerjaan yang sudah kami selesaikan atau PHO yang menerima pembayaran melalui Rekening Giro No. 380.00.02.00704.8 An. CV. Citra Raya Mandiri dan semua sudah diketahui pihak Bank Lampung KCP Kota Agung," jelas Khusni Mubarak.
"Aneh siapa yang mempunyai kewajiban kredit atau hutang siapa yang bayar. Udah jelas Kami tidak punya tanggungan kredit ataupun hutang di bank, kok uang Kami yang diblokir sampai didebet, sangat gak berprikemanusiaan, jahat," ujar Khusni Mubarak.
Ditambahkannya, Kami pihak yang dirugikan sudah mengambil langkah hukum dengan menubjuk Kantor Hukum Yusroni, S,H,, M,H dan Rekan Advokat Legal Consultant untuk menjadi Kuasa Hukum dan telah melakukan langkah hukum memberikan teguran somasi sebanyak 2 (dua) kali kepada pihak Bank Lampung.
"Pihak Bank Lampung telah menunjuk Kantor Hukum Abi Hasan Mu'an dan Rekan menjawab surat somasi layangkan tidak mempertimbangkan dari sisi aturan dan hukum, hanya jawaban normatif dengan menyampingkan hak orang lain," ungkap Khusni Mubarak.
"Sedangkan Kami sudah melampirkan bukti bedasarkan 2 (dua) dokumen akta kuasa Direktur, juga tranksaksi sumber dana tersebut yang asalnya sudah dijabarkan oleh Tim Kuasa Hukum Kami akan tetapi pihak Lawyer Bank Lampung tidak mempertimbangkan," tuturnya.
Atas kasus yang menimpanya dan kerugian yang dialaminya, Khusni Mubarak mengatakan, akan mengambil langkah hukum selanjutnya dengan melapor ke Polda Lampung dan akan menggugat secara Perdata di Pengadilan.
Sementara itu, Kuasa Hukum Khusni Mubarak, Yusroni, S,H,, M,H, mengatakan, kuat dugaan adanya mufakat jahat yang dilakukan oleh jajaran Pimpinan Bank Lampung bersama dengan Direktur CV. Citra Raya Mandiri.
"Berdasarkan peraturan Perbankan, Kami sampaikan somasi juga ke Bank Indonesia Perwakilan Lampung, OJK Perwakilan Lampung dan Ombudsman RI Perwakilan Lampung namun belum ada respon," kata Yusroni.
Diuraikannya, dalam waktu dekat mereka akan melakukan langkah hukum untuk mengungkap dugaan mufakat jahat yang diduga dilakukan oleh jajaran Pimpinan Bank Lampung, karena dengan dalih sestim Perbankan ada seorang warga negara Indonesia yang telah mengalami kerugian materil berupa uang sebesar Rp. 894.916.809, (Delapan ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus enam belas ribu delapan ratus sembilan rupiah).
"Kita sebagai masyarakat harus peka, jangan- jangan ini model kejahatan baru yang melibatkan Pejabat Perbankan kita. Gak boleh mengabaikan kasus ini, karena kalau kasus ini dibiarkan dan tidak diungkap siapa pihak yang bersalah dan bertanggungjawab, tidak menutup kemungkinan dapat berulang dan menimbulkan korban berikutnya," tutur Yusroni.

Dijelaskan, banyak catatan dalam kasus ini, seperti Surat Kuasa tanggal 23 Nopember 2022 (diduga tandatangan dipalsukan) perihal Kuasa Persetujuan dari Sdr. Anggi Ivan Nanda kepada Pimpinan Bank Lampung KCP KOTA AGUNG untuk memblokir / membekukan dan memindah buku Rekening Giro Nomor 380.00.02.00704.8 An. CV. Citra Raya Mandiri ke Rekening Giro Nomor : 389.00.02.00329.6 An. CV. Citra Raya Mandiri ditandatangani di tanggal 23 Nopember 2022. Diduga Pimpinan Bank Lampung KCP Kota Agung tahu proyek sebagaimana Perjanjian Kredit Modal Kerja Jasa Kontruksi Nomor 331 / PK/LMK-JASA KONSTRUKSI /11/2022 tanggal 23 November 2022, pekerjaan akan mangkrak/tidak selesai. Oleh karenanya, untuk menutupi kerugian uang negara berdasarkan Surat Kuasa tanggal 23 Nopember 2022, telah melakukan pemblokiran/pendebetan/pemindahan buku tanpa seizin klien kami, Khusni Mubarak.
"Pihak Pejabat Bank Lampung mengetahui siapa memiliki kewajiban kredit atau hutang, akan tetapi uang Klien kami yang untuk membayar kredit atau hutang orang lain, sungguh miris sekali, merusak akal sehat dan dimana hati nurani sebagai manusia," ujar Yusroni.
Menurutnya, dari sisi aturan dan hukum, 2 (dua) Akta Kuasa Direktur, pihak Pejabat Bank Lampung sudah mengetahui akan tetapi mengabaikan, tidak menjadi bahan pertimbangan sama sekali. Dapat disimpulkan ada indikasi dugaan kesewenang-wenangan yang disengaja.
"Sebagai masyarakat Kami minta penegak hukum dalam hal ini pihak Kepolisian Polda Lampung dan Kejaksaan dapat memperoses secara hukum semua pelaku yang diduga terlibat," harapnya.
Untuk itu, Pengacara Husni Mubarok, Yusroni meminta Direktur Utama dan Direktur Kepatutan Bank Lampung Kantor Pusat Bandar Lampung sehubungan tindakan dugaan sewenang-wenang yang dilakukan Pimpinan Bank Lampung KCP Kota Agung terkait Pembelokiran / Pendebetan / Pemindahan buku isi dana yang ada di Rekening Giro secara sepihak tanpa persetujuan dan seizin Khusni Mubarok adalah bagian dari tangungjawab Direktur Utama, Direktur kepatutan Bank Lampung Kantor Pusat Bandar Lampung dan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung (Gubernur Lampung) selaku Pembina dan Sekda Provinsi Lampung selaku Komisaris Utama,vntuk dapat mengambil tindakan dan langkah-langkah upaya penyelesaian secara objektif dengan kepentingan hukum Klien mereka.
Saat dikonfirmasi Awak Media, Humas Bank Lampung, Edo mengatakan, Bank Lampung sudah menjawab somasi tersebut. Kalau memang mau kebranah hukum, Kita sebagai perusahaan akan menyerahkan sepenuhnya ke ranah hukum.
Tapi yang akan kita pastikan, kalau memang keputusan hukum sudah keluar dan ada hak-hak yang dirugikan atau ada Oknum-Oknum dari Bank Lampung dengan sengaja melakukan kesalahan, Bank Lampung akan mengambil tindakan terhadap oknum tersebut dan bersangkutan Ferryansyah Kaizar sudah dipanggil bagian Kuasa hukum kita, Abi Hasan Mu'an dan sudah di akukan investigasi masalah ini.
"Jadi setelah dilakukan pemangilan, investigasi tersebut, Bank Lampung memutuskan menunjuk salah seorang Lawyer kita untuk menjalankan proses ini. Sudah diserahkan ke Pengacara Bank Lampung. Mengenai ingin konfirmasi lamgsung ke Ferryansyah Kaizar, silahkan tanya ke Abi Hasan Mu'an,' ungkap Edo.
Ditemui di Kantornya, Pengacara Bank Lampung, Abi Hasan Mu'an, kepada Awak Media Ampera-News, Dimensi TV, SPI, Palapa TV, Duta TV One, Mitra Lampung, hanya menjelaskan sekilas.
" Kami menjawab sesuai dengan fakta. Kalau mau diuraikan, Kita ke Pengadilan saja, lebih bagus, terbuka semua. Kalau ada dari pihak ke tiga ini merasa dirugikan, silahkan tempuh upaya hukum. Kami menunggu," kata Abi Hasan Mu'an.
Terkait masalah Fery yang sudah diintrogasi dan dipangilnya, Abi Hasan Mu'an tidak bersedia menguraikannya. (Irpan/Red).


