LAI : Saringan Sampah Rotary Tak Berkerja Maksimal dan Sarat Korupsi?

LAI : Saringan Sampah Rotary Tak Berkerja Maksimal dan Sarat Korupsi?
Ket. Foto: Seperti inilah kondisi saringan sampah rotari. Petugas LH sibuk membersikan saringan sampah rotary screen yang penuh dengan sampah, jika dibiarkan bisa mengakibatkan banjir dan mengakibatkan rusaknya mesin dan pompa pengendali banjir.

Kanalvisual.com - Jakarta - Randika Puri, Sekretaris Badan Pemantau dan Pencegahan Tipikor Lembaga Aliansi Indonesia (BP2 Tipikor LAI), menuding Proyek Saringan Sampah Rotary Screen, khususnya di wilayah Pemprov DKI Jakarta tak berkerja maksimal dan sarat Korupsi?

Menurutnya, fungsi, harga dan kualitasnya tidak sesuai dengan kondisi aliran sungai yang penuh dengan sampah berukuran besar dan harga Mesin Saringan Sampah Rotari Screen yang menurutnya sangalah mahal," jelas Randika, kepada wartawan, Kamis (07/12/2023).

Dari sekian banyak, lanjut Randika, Proyek Pembangunan Saringan Sampah Rotary Screen di wilayah DKI Jakarta yang anggarannya digelontorkan oleh Dinas Sumber Daya Air (SDA) Pemprov DKI Jakarta dan jajarannya, terkesan tidak maksimal dan diduga sarat korupsi karena pelelangannya dikendalikan oleh Pemilik barang? Harga satuan Mesin Saringan Sampah Rotary Screen dituding mahal, anehnya masih saja dianggarkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

“System kerja Saringan Sampah Rotary Screen hanya layak digunakan mengangkat sampah berukuran kecil, belum layak digunakan di wilayah DKI Jakarta. Sampah-sampah yang ada di aliran sungai khususnya dari hulu seperti Bogor dan Depok, saat hujan lebat kadang membuat banjir karena mesin tersebut kerap menutupi aliran sungai karena tidak mampu mengangkat sampah kepermukaan. Tak hanya itu, fungsi pompa air tidak maksimal dan mesin penggerak yang berada di lantai retensi rumah pompa sangat riskan terendam air,” jelasnya.

Salah seorang Petugas PJLP Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sedang membersihkan sampah di Saringan Sampah Rotary Screen Pondok Rangon, kawasan Ruang Limpah Sungai Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, mengatakan, Mesin Saringan Sampah Rotary Screen sangat menyusahkan dan bukan membantu pekerjaannya. Pria yang tidak mau namanya disebut menjelaskan, Saringan Sampah Rotary Screen dianggarkan oleh Sudin SDA Jaktim, namun anehnya setiap ada kendala dan sampah yang menyangkut pada mesin tersebut, Petugas PJLP Lingkungan Hidup yang membersihkannya.

Polisi Belum Menetapkan Tersangka pada Korupsi Saringan Sampah Rotari di Jakut.   

 Hampir 2 (dua) tahun, pihak Penyidik Tipikor Polres Jakut belum juga menetapkan para Tersangka pada kasus dugaan korupsi Pembangunan Mesin Saringan Sampah Otomatis Jenis Rotary di Rumah Pompa Bulak Cabe (Cilincing) dan Bukit Gading Raya (BGR-Kelapa Gading), TA 2021, dengan nilai HPS Rp. 12.852.613.531,09 yang dikerjakan CV. Mega Jaya Teknindo (CV. MJT) dengan nilai penawaran Rp. 12.418.832.214,80 atau 96,5 % dari HPS, dituding sarat dengan indikasi korupsi. Barangnya sudah tersedia sebelum dilaksanakannya pelelangan, dengan indikasi dudukan mesin yang tak sesuai dinding beton.

Ketua Tim Tipidkor Polres Jakut, Aiptu Beben Lius dengan Anggota Timnya Brigadir Daulat Topan dan Briptu Mutiara Ayu Rahmawati saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah memintai keterangan dari Ketua Pokja Pelelangan, Kepala Sudin SDA Jakut, Adrian Mara Maulana, Kepala Seksi, Frans Siahaan, Direktur CV. Mega Jaya Teknindo (CV MJT) selaku pihak Pelaksana, Direktur PT. Tri Jaya Presisi (PT TJP) selaku Pensuplai Saringan Sampah Rotari dan pihak Konsultan Pengawas. Pihaknya optimis, akan banyak menjerat dan menetapkan para Tersangka pada kasus tersebut.

“Kami masih berkerja dan menentukan siapa yang terlibat dan turut serta pada proses pelelangan, pelaksanaan, pengawasan hingga penagihan pekerjaan. Kami juga dibantu langsung oleh pihak Dittipidkor Barekrim Polri guna mempercepat penetapan Tersangka, mencegah adanya intervensi dan penghitungan total kerugian negara. Ada indikasi Aktor Besar yang membagi-bagi pekerjaan untuk mengelabui pemeriksaan dan publik serta memonopoli pekerjaan tersebut,” jelas Aiptu Beben Lius, kepada Wartawan, Rabu (06/12/2023). (Tim).

Ketua Pokja Pelelangan, Kepala Sudin SDA Jakut, Adrian Mara Maulana, Kepala Seksi Frans Siahaan, Direktur CV. Mega Jaya Teknindo (CV MJT) selaku pihak Pelaksana, Direktur PT. Tri Jaya Presisi (PT TJP) selaku Pensuplai Saringan Sampah Totari dan pihak Konsultan Pengawas, hingga saat ini belum bersedia memberikan klarifikasi dan keterangan secara resmi terkait hal tersebut.