LSM LAPAAN RI Bongkar Indikasi Penyimpangan Dana BUMDes dan Proyek Mangkrak di Desa Karungan Pilihan 2: Lebih
Kanalvisual.com - Sragen - Solo Raya - Pengawasan terhadap pengelolaan Keuangan Desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kembali menjadi sorotan publik. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pe yelamat Aset dan Anggarsn Negara Republik Indonesia (LAPAAN RI) menemukan sederet dugaan indikasi penyimpangan pengelolaan anggaran di Desa Karungan, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Rangkaian temuan tersebut merupakan hasil investigasi intensif yang diluncurkan oleh Tim Lapangan LSM LAPAAN RI. Ketua Tim Investigasi LSM LAPAAN RI, Djoni Sugara, mengungkapkan bahwa pergerakan tim di lapangan bermula dari laporan masyarakat terkait transparansi anggaran desa. Selama dua hari berturut-turut, tim melakukan penelusuran fisik dan administratif sebelum akhirnya menggelar klarifikasi langsung dengan pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Karungan.
Dalam proses klarifikasi tersebut, tim menemui Kepala Desa Karungan, Pak Joko, serta Ketua BUMDes setempat. Namun, konfirmasi langsung tersebut justru membuka tabir sejumlah janggalan teknis dan regulatif. Salah satu yang paling menonjol adalah alokasi anggaran pembangunan gedung BUMDes serta penyertaan modal yang telah digelontorkan sejak tahun 2018. Padahal, secara regulasi, payung hukum BUMDes dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) baru terbit pada tahun 2022.

Djoni Sugara membeberkan bahwa Kepala Desa Karungan mengakui adanya penganggaran ganda pada tahun 2018 tersebut. Alasan yang disampaikan pihak Pemdes adalah bahwa kelembagaan BUMDes pada saat itu belum sempurna. Akibatnya, dana anggaran diduga sempat ngendap atau tertahan di rekening kelembagaan dan fisik bangunan gedung baru dapat terealisasi pada tahun 2021.
Tidak berhenti di situ, dinamika internal BUMDes Desa Karungan juga diwarnai pergantian nakhoda kepengurusan hingga empat kali. Saat dikonfirmasi mengenai serah terima aset maupun sisa anggaran dari pengurus lama ke pengurus baru, Ketua BUMDes saat ini menyatakan tidak ada sisa anggaran yang diterima. Diskcrepansi data juga mencolok pada pencatatan transfer dana tahun 2021. BUMDes mengaku hanya menerima transfer desa sekitar Rp200 juta lebih sedikit, sementara data pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mencatatkan angka mencapai Rp335 juta. Saat dipertegas mengenai akumulasi dan frekuensi transfer, baik Kepala Desa maupun Ketua BUMDes kompak mengaku lupa.
Temuan lain dari investigasi lapangan mencakup pengerjaan infrastruktur desa serta pengembangan Desa Wisata dan kolam renang yang menyerap anggaran besar setiap tahunnya. Mayoritas fisik pembangunan diduga kuat tidak dilengkapi dengan papan prasasti proyek sebagai sarana keterbukaan informasi publik. Bahkan, wahana kolam renang yang menelan dana tidak sedikit tersebut kini berada dalam kondisi mangkrak dan tidak beroperasi.

Menanggapi carut-marut pengelolaan anggaran tersebut, Ketua Umum LSM LAPAAN RI, BRMH Kusumo Putro, S.H., M.H., menegaskan bahwa tata kelola keuangan desa wajib tunduk pada regulasi yang berlaku, antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan, dan Pengembangan BUMDes.
"Setiap rupiah dana desa dan anggaran BUMDes adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel. Adanya jurang perbedaan data antara laporan daerah dan Kemendes, proyek mangkrak, serta minimnya transparansi prasasti indikator kuat adanya dugaan maladminstrasi hingga potensi kerugian negara," tegas BRMH Kusumo Putro, S.H., M.H.
Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) LSM LAPAAN RI, Wisnu Tri Pamungkas, S.H., menyatakan bahwa pihaknya saat ini sedang menghitung dan merekapitulasi secara menyeluruh total akumulasi anggaran BUMDes dan Desa Wisata. LSM LAPAAN RI berkomitmen untuk mengawal temuan ini hingga tuntas dan tidak menutup kemungkinan akan melayangkan surat resmi serta meneruskan berkas hasil investigasi ini ke aparat penegak hukum (APH) guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (Wahyudi)
Sumber: LSM LAPAAN RI


