Perdana Pemerintah Pekon Gunung Terang Salurkan Bantuan Beras CPP Kepada 179 KPM

Perdana Pemerintah Pekon Gunung Terang Salurkan Bantuan Beras CPP Kepada 179 KPM

Kanalvisual.com - Lampung Barat - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Warga Pekon Gunung Terang, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat, terima bantuan beras Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) tahap I (satu).

Penyaluran beras bantuan tersebut berlangsung di Balai Pekon Gunung Terang, yang dilaksanakan, Pj. Peratin, M. Irfan kepada 179 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Kamis (01/02/2024).

Hadir dalam acara penyaluran beras (CPP) Pj. Peratin, Muhammad Irfan, S.E, Sekretaris Pekon Gunung Terang, Oman, TKSK, Ketua LHP. Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Aparatur Pekon Gunung Terang dan masyarakat penerima bantuan.

Dijelaskan, Pj. Peratin Gunung Terang, Muhammad Irfan dalam pembagian beras CPP, Warga yang mendapatkan merupakan Warga yang terdata dan masuk daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"179 Keluarga Penerima Manfa'at (KPM) menerima bantuan beras, per orang mendapatkan satu paket sebanyak 10 Kg. Bantuan ini dinilai sangat membantu meringankan beban Masyarakat di bidang pangan, ini menyentuh sekali di tengah musim paceklik seperti saat ini," ucap M. Irfan.

Ketua LHP Pekon Gunung Terang dalam sambutannya, berharap kepada Masyarakat, agar bantuan beras ini digunakan sebaik mungkin dan berterima kasih kepada pemerintah yang telah membantu keuangan di bidang pangan.

"Atas nama Lembaga Himpun Pemekonan (LHP) mengucapkan, banyak terimakasih. Bantuan ini amat menyentuh dan dirasakan oleh Masyarakat," ungkapnya.

Ia juga menerangkan, bantuan CPP tersebut agar bisa membantu Masyarakat untuk menanggulangi krisis pangan dengan harapan jangan sampai ada Masyarakat, yang kesulitan untuk makan atau tidak mempunyai beras. Sehingga pemerintah sesuai dengan kemampuannya membantu Masyarakat.

Tenaga Kerja Sukarela Kecamatan (TKSK) Air Hitam, di tempat yang sama mengatakan, jika ada KPM yang tidak ditemukan seperti telah pindah domisili atau telah meninggal dunia, dapat digantikan dengan Warga lainnya melalui berita acara pergantian oleh Peratin yang notabenenya mengetahui kelayakan penerima di wilayah pekon. (Adung).