Polres Rohil Amankan 5 Tersangka di 5 TKP Berbeda, Komitmen Tindak Perusak Hutan dan Karhutla

Polres Rohil Amankan 5 Tersangka di 5 TKP Berbeda, Komitmen Tindak Perusak Hutan dan Karhutla

Kanalvisual.com - Rohil, Riau - Pihak Kepolisian Resort Rokan Hilir (Rohil) mengamankan 5 Tersangka pelaku di 5 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil. Hal ini terungkap saat Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H, menggelar Press Release bertempat di ruang Patriatama Polres Rokan Hilir pada Jum'at (11/07/2025) pukul 08.00 WIB. 

Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K., S.I.K. Kanit II Sat Reskrim, Ipda Ivan Bayu Aji Maulana, S.Tr.K, serta Kasi Humas Polres Rokan Hilir, Ipda Darlinson Sitorus, S H dan Anggota Sat Reskrim menyampaikan identitas para pelaku dan tindak pidana yang dilakukan oleh 5 Tersangka yang dihadirkan kepada sejumlah Awak media. 

5 tersangka yang dihadirkan adalah, 1. Inisial BH Marbun (45) alamat, Jl. Karang Sari Pematang Obo, Bathin Solapan, Bengkalis, 2. Inisial SA ( 40 ) alamat Paket B Kepenghuluan Gelora, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil, 3. PW alias Pur (51) alamat Jln Simpang Bandung, Kepenghuluan Sungai Segajah Jaya, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rohil, 4. JTH alias Jonder (42) alamat Jln Simpang Damar, Kepenghuluan Sungai Majo, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rohil dan 5. Inisial MB Surbakti (67) alamat Afdelling III Sei Daun, Desa Sei Meranti, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel, Sumut.

"Para tersangka diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja telah melakukan perambahan dan pembakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polres Rohil yang terjadi di Jl. Lintas Dumai - Sumut, Rantau Bais, Tanah Putih di Kepenghuluan Bantaiyan Hilir, Kecamatan Batu Hampar, di Simpang Tower Kepenghuluan Sungai Segajah Makmur, Kecamatan Kubu, di Jl. Hasibuan Dusun Mekar Jaya, Керenghuluan Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Babussalam, serta di Jl. Sungai Alam Dusun Benuang, Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu," urainya. 

"Beberapa barang bukti yang diamankan dan dibawa bersama tersangka seperti yang telah diperlihatkan berupa, 1 Unit Mekanik Excavator - Alat Berat Komatsu 130-7 PC tahun 2014 warna kuning, 1  Unit alat berat Excavator merk Hitachi warna Orange, 4 batang kayu bekas terbakar, 2 batang sawit bekas terbakar," ungkap AKBP Isa Imam Syahroni, sambil memperlihatkan barang bukti beserta photo. 

Kepada para tersangka akan di jerat  sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 92 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan perusakan hutan. Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-ni Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Dan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Jo Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Terakhir, Kapolres Rohil menyampaikan, komitmen untuk menindak tegas para pelaku kejahatan tindak pidana pengrusakan hutan dan pembakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polres Rohil. 

Dikatakannya, tindak pidana perambahan dan pembakaran hutan merupakan tindakan yang sangat dilarang, apalagi diketahui bahwa di Kabupaten Rokan Hilir banyak terdapat hutan dan lahan sawit. Sehingga Polres Rohil sangat mengatensi terhadap para pelaku pembakaran hutan dan perambahan lahan. Polres Rohil akan menindak tegas para pelaku.

Kapolres juga menyampaikan, bahwa kejahatan tindak pidana pengrusakan atau perambahan hutan, serta pembakaran hutan dan lahan di Rohil sering terjadi karena tingkat kesadaran masyarakat yang masih perlu ditingkatkan. 

"Kasus kasus seperti ini sering terjadi, disebabkan karena belum adanya kesadaran masyarakat terhadap dampak kerusakan lingkungan akibat pembakaran lahan. Dan untuk itu kami terus mengajak kepada masyarakat Khususnya di Kabupaten Rokan Hilir untuk sama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan pengolahan lahan dengan cara membakar," himbaunya. (Jekson, S.H/Press Release Polres Rohil).