Putusan Peninjauan Kembali MA Selamatkan Armansyah dari Hukuman Seumur Hidup

Putusan Peninjauan Kembali MA Selamatkan Armansyah dari Hukuman Seumur Hidup

Kanalvisual.com - Pekanbaru, Riau - Informasi Putusan Perkara Pada Tingkat Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Perkara Narkotika atas nama Armansyah Simatupang Als Arman dengan Nomor Perkara : 152PK/ Pid.Sus / 2023 yang telah diputus pada hari kamis tanggal 16 Maret 2023 yang Amar Putusannya Kabul Peninjauan Kembali Pemohon, Batal Judex Juris mengadili kembali terbukti Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika , Pidana penjara selama 17 Tahun, denda 1 miliar subsidair 3 (tiga) bulan penjara.

Duduk sebagai Ketua Majelis Hakim Agung, Dr. Desnayeti , M, S.H, M.H, Hakim Agung  Anggota Majelis I, Yohanes Priyana, S.H, M.H,  Hakim Agung Anggota Majelis II, Dr. Tama Ulinta Br Tarigan, S.H, M.Kn dan Panitera Pengganti, Bertha Arry Wahyuni , S.H, M.Kn.

Saat Awak Media mengkonfirmasi kepada Penasehat Hukum Terpidana, Armansyah Simatupang Als Arman, Adv. Efesus Dewan Marlan Sinaga, S.H, M.H, untuk menanyakan langsung atas kebenaran informasi tersebut, melalui telepon selulernya pada Rabu (10/05/2023), membenarkan informasi tersebut. 

Bahkan, lebih lanjut Efesus menjelaskan,  dengan adanya Putusan Judex Juris Tingkat PK ini membuat Kliennya dapat kembali menghirup udara segar dan dapat kembali berjumpa dengan keluarganya nanti setelah bebas, karena sudah dapat dipastikan tidak akan lagi menghabiskan waktunya untuk selamanya di dalam penjara. Hal ini menunjukkan masih tercerminnya keadilan bagi Kliennya yang bekerja sebagai seorang Supir;.

Ditambahkan Pria yang menjabat Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Peradin Riau ini, Putusan PK ini sekaligus membatalkan Putusan Kasasi Hakim Agung Nomor : 2121 K/ Pid.Sus / 2020 Tertanggal 14 Juli 2020 yang putusannya menolak Permohonan Kasasi dari Terdakwa Armansyah Simatupang Als Arman dan membayar perkara Tingkat Kasasi sebesar Rp. 2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah) dan duduk sebagai Ketua Majelis Hakim Agung Dr. H. Andi Abu Ayyub Saleh, S.H, M.H, Hakim Agung  Anggota  Majelis I, Soesilo, S.H, M.H, Hakim Agung Anggota Majelis II, Hidayat Manao, S.H, M.H yang mana Putusan Kasasi  menolak Permohonan Kasasi tersebut.

"Artinya bahwa, Klien Kami harus tetap menjalani  Hukuman Seumur Hidup," jelas  Sinaga yang juga tergabung dalam wadah Posbantuan Hukum Advokat Indonesia Kampar (Posbakumadin).

Lanjutnya, perlu kami sampaikan bahwa, perkara ini sejak disidangkan di tingkat Pengadilan Negeri Dumai (PN Dumai), di Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru (PT Pekanbaru) maupun di tingkat Kasasi Mahkamah Agung, perkara ini ditangani oleh Pengacara yang berbeda bukan kami, namun pada Tingkat PK kemudian oleh Terpidana mempercayakan Perkaranya kepada  kami dan menunjuk kami selaku Penasehat Hukumnya untuk menangani Perkara tersebut dan Puji Tuhan selaku Penasehat Hukum Terpidana Klien kami ini kemudian di tingkat PK tersebut  di hukum 17 (Tujuh belas) Tahun Penjara dari hukuman Seumur Hidup.

Adapun duduk perkara yang menyebabkan Kliennya sebelumya dihukum seumur Hidup kemudian menjadi 17 (tujuh belas) tahun penjara yaitu berawal pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2019 sekira pukul 06. 25 WIB  bertempat di Jalan Raya Bukit Timah Kilometer 11 Kota Dumai Provinsi Riau. Saat itu Tim dari Anggota Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang sebelumnya mendapat informasi dari Masyarakat atas adanya peredaran Gelap Narkotika dengan jumlah yang sangat besar kemudian  melakukan penangkapan terhadap Terdakwa/ Terpidana Armansyah Simatupang Als Arman, Saksi Adi Tambunan dan saksi Ariyanto. Saat dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 (satu) bungkus plastik berwarna hitam berisikan Narkotika jenis sabu-sabu seberat sekitar 4438 (empat ribu empat ratus tiga puluh delapan) gram dan 5 (lima) bungkus plastik warna hitam kristal warna putih narkotika jenis sabu-sabu seberat sekitar 5451( lima ribu empat ratus lima puluh satu) gram dan atas perkara inilah kemudian Terdakwa diajukan ke Persidangan Pengadilan Negeri Dumai dengan nomor perkara : 283 / Pid.Sus/ 2019/ PN.Dum dan kemudian oleh Hakim PN Dumai pada hari Selasa 12 November 2019  memutus perkara tersebut dengan Amar Putusannya : 1. Menyatakan Terdakwa Armansyah Simatupang Als Arman tersebut diatas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana " Tanpa Hak dengan Permufakatan Jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. 2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup, 3. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan, 4. Menetapkan Barang bukti berupa : 1 (satu) buah tas berwarna hitam didalamnya berisikan 5 (lima) bungkus plastik berwarna hitam yang didalamnya berisikan kristal putih yang berupa Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 5451 (lima ribu empat ratus lima puluh satu) gram, 4 (empat) bungkus plastik berwarna hitam yang didalamnya berisikan kristal putih berupa Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 4438  (empat ribu empat ratus tiga puluh delapan) gram, 1 (satu) buah handphone merk Nokia N 1280 warna hitam, 1 (satu) buah mobil Isuzu Panther warna merah BK 1385 ZZ berikut STNK, 1 (satu) buah handphone merk Nokia N 1280 warna putih beserta Sim Card, 1 (satu) buah handphone merk Nokia N 1280 warna abu-abu  beserta Sim Card, Uang tunai sejumlah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan rincian @ Rp. 50.000 sebanyak 200 (dua ratus ) lembar, Uang tunai sejumlah Rp. 100.000.000,-( seratus juta rupiah) dengan rincian @ Rp. 50.000 sebanyak 2000 (dua ribu ) lembar, uang tunai sejumlah Rp20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) dengan rincian pecahan @ Rp. 50.000 sebanyak 200 (dua ratus) lembar, 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam biru muda model : TA-1034 dengan kode : 059Z1 M6 berikut Sim Card, 1 (satu) buah tas warna hitam merah dengan Merk Deuter Mountain, 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam model : TA-1034 dengan kode 059Z1B5  berikut dengan Sim Card, 1 (satu) buah handphone merk Nokia  warna hitam model : TA-1034 dengan kode 059Z523 berikut dengan Sim Card, uang tunai sejumlah Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah), uang tunai sejumlah Rp 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah), 1 (satu) buah Handphone merk Nokia berwarna hitam biru muda model TA-1034 dengan kode 059z524 berikut dengan Sim Card, 1 (satu) unit motor Merk Honda Beat Street warna putih dengan Nomor Polisi : BM4328 dan berikut kuncinya.

Putusan tersebut diadili oleh Hakim Ketua, Aziz Muslim, S.H, dibantu Hakim Anggota I, Desbertua Naibaho, S.H, M.H dan Hakim Anggota II, Irwansyah, S.H.

Bahwa atas putusan PN Dumai tersebut, kemudian Terdakwa mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru dan selanjutnya perkara Banding tersebut teregister dengan nomor perkara : 510 Pid.Sus / 2019/ PT.Pbr  dan permohonan banding tersebut telah diputus pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2020  yang kemudian Pengadilan Tinggi dalam Amar Putusannya yaitu : 1. Menerima Permintaan Banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut  Umum, 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Dumai Nomor : 283/ Pid.Sus / 2019/ PN. Dum tanggal 12 November 2019 yang dimintakan banding tersebut. Perkara banding ini diputus oleh Hakim Ketua, Jumongkas Lumban Gaol, S.H, M.H, dibantu Hakim Anggota I, Mulyanto, S.H., M.H dan Hakim Anggota II, H. Heri Sutanto, S.H., M.H. 

"Lagi -lagi atas putusan yang mengecawakan tersebut kemudian Terdakwa mengajukan Kasasi namun lagi-lagi upaya Kasasi tersebut ditolak oleh Hakim Agung dan seakan tidak ada lagi harapan dan secercah penghidupan," kata Siapa. 

Hukuman dapat berubah bahkan sel penjara yang akan menjadi saksi hidup sudah tertanam dalam benak Terdakwa dan kehilangan anak-anaknya yang masih kecil yang masih butuh kasih sayang. Namun, kekuatiran dan  kerisauan Terdakwa tersebut kemudian perlahan hilang setelah Terdakwa/ Terpidana melalui Penasehat Hukumnya mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali pada tanggal 21 November 2022 yang dilanjutkan persidangan dan pemeriksaan dokumen PK. Akhirnya, pada tanggal 16 Maret 2023 merupakan hari bersejarah bagi Terpidana karena pada hari itu juga Terpidana terbebas dari kematian di Sel Penjara. dan pada tanggal 23 Maret 2023 tersebut Terpidana mendapatkan keadilan yang selama ini diperjuangkan tapi tidak berhasil.

"Kami selaku Penasehat Hukum Terpidana menyampaikan terimakasih dan apresiasi terhadap Hakim PK yang dalam putusannya telah bertindak secara arif dan bijaksana dan telah melihat secara obyektif  fakta-fakta hukum yang kami uraikan dalam memori PK tersebut dan atas pertimbangan yang obyektif tersebut, kemudian Hakim Agung PK membatalkan sendiri Putusan Hakim Agung Tingkat Kasasi.

Putusan ini sungguh luar biasa yang sebelumnya tidak pernah terpikirkan kami selaku Penasehat Hukum Terpidana dan kami berharap agar Hakim-hakim Agung lainnya berani mengambil terobosan hukum secara obyektif seperti yang dilakukan oleh Hakim Agung Tingkat PK tersebut dan hal ini sesuai dengan semboyan Hukum Fiat Justicia Ruat Coelum " sekalipun bumi runtuh keadilan harus ditegakkan," ujarnya. 

Bagi Masyarakat para pencari keadilan tidak usah ragu dan takut untuk memperjuangkan keadilan, bahwa lembaga kami hadir untuk membantu masyarakat yang lemah....dan kami siap membantu bagi siapapun yang membutuhkan dan bagi masyakarat miskin kami siap memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma," pungkasnya.  (Wes/Gaol/Red