Amblasnya Jalan Tepi Jembatan yang Baru Setahun Dibagun, Ini Kata Kadis PMD
Kanalvisual.com - Rohil, Riau - Amblasnya jalan tepat di tepi Jembatan yang baru setahun yang lalu selesai dibagun, menuai banyak kontroversi dan asumsi/praduga di tengah masyarakat. Pasalnya, sumber dana yang tertera di jembatan yang berlokasi di Jalan Merapi RT 001 Kepenghuluan Bagan Manunggal, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil ini bersumber dari dana ADK tahun 2022.
Tidak semestinya dialokasikan untuk pembagunan infrastruktur (betonisasi atau paretisasi) yang amblas pada Sabtu 30 Desember 2023. Sesuai Permendes PDTT Nomor 7 tahun 2021, harusnya pada Skala Prioritas Penggunaan Dana
Dikarenakan pada bangunan jembatan tersebut terpampang dan tertempel Prasasti yang bertuliskan ADK tahun 2022, untuk mengetahui lebih jauh terkait bangunan infrastruktur ini, Awak Media mencoba konfirmasi kepada Kepala Dinas PMD Kab. Rohil, Yandra, pada Minggu (31/12/2023), menjawab melalui pesan chat WhatsApp.
Berikut percakapan pesan chat WhatsApp antara Wartawan (W) dengan Yandra (Y) :
W : Maaf... Itu Status Jalan apa..? Y : Tidak ada kewenangan saya untuk koment. Y : Setahu saya.... semua bisa dibaca pada Papan Informasi Kegiatan 1 Tahun. Y : Ada BPkep dan Camat untuk urusan itu. Y : Tidak ada Urusan DINAS PMD.
Y : Dan setahu saya dua tahun belakang ADK tidak ada kelebihan, selain gaji atau SILTAP dan Operasional Kepenghuluan. Mungkin dari DK, baca Papan Info Penggunaan DK dan ADK di Tahun berjalan. Semua Masyarakat bisa baca dan lihat tulisnya.
Permendagri No 73 Tahun 2020 di situ disebutkan : Siapa saja yang berwenang Melakukan Pembinaan dan Pengawasan Dana Desa.
Membaca pesan tersebut, tidak seharusnya seorang Kepala Dinas PMD memberikan jawaban seperti itu.
Seperti diketahui, sesuai Permendes PDTT Nomor 7 tahun 2021, Ada Skala Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2022.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengeluarkan peraturan mengenai prioritas penggunaan Dana Kepenghuluan (DK) tahun 2022.
Permendes Nomor 7 tahun 2021 ini menjadi dasar bagi 74.953 desa dalam menyusun rencana kerja dan APBDes 2022.
Untuk mengoperasionalkan tujuan pembangunan Desa yang dimandatkan oleh Undang-Undang Desa, maka penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mewujudkan 8 (delapan) tipologi Desa dan 18 (delapan belas) tujuan SDGs Desa sebagai berikut :
Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, SDGs Desa 1 : Desa tanpa kemiskinan dan SDGs Desa 2 : Desa tanpa kelaparan, Desa ekonomi tumbuh merata, Desa peduli kesehatan
SDGs Desa 3: Desa sehat dan sejahtera, SDGs Desa 4 : pendidikan Desa berkualitas, Desa ramah perempuan
SDGs Desa 5 : keterlibatan perempuan Desa, Desa berjejaring.
SDGs Desa 6 : Desa layak air bersih dan sanitasi; dan Desa peduli lingkungan. SDGs Desa 7 : Desa berenergi bersih dan terbarukan;
SDGs Desa 8: pertumbuhan ekonomi Desa merata, SDGs Desa 9 : infrastruktur dan inovasi Desa sesuai kebutuhan, SDGs Desa 10 : Desa tanpa kesenjangan dan SDGs Desa 11 : kawasan permukiman Desa aman dan nyaman.
SDGs Desa 12 : konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan, SDGs Desa 13 : Desa tanggap perubahan iklim, SDGs Desa 14 : Desa peduli lingkungan laut dan SDGs Desa 15b: Desa peduli lingkungan darat.
SDGs Desa 16 : Desa damai berkeadilan dan Desa peduli pendidikan
SDGs Desa 17 : kemitraan untuk pembangunan Desa, Desa tanggap budaya, SDGs Desa 18 : kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.
Upaya pencapaian SDGs Desa dalam situasi dan kondisi Pandemi COVID-19 tidak mudah, karena itu penggunaan Dana Desa 2022 diprioritaskan untuk membiayai kegiatan yang mendukung pencapaian SDGs Desa yang berkaitan dengan kegiatan pemulihan ekonomi nasional; program prioritas nasional dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam.
Perlu diketahui, seringkali kita mendengar akan istilah Dana Kepenghuluan (DK) dan Alokasi Dana Kepenghuluan (ADK) dalam pengelolaan keuangan Kepenghuluan. Namun sampai saat ini, masih banyak diantara masyarakat yang belum bisa membedakan antara Dana Kepenghuluan (DK) dan Alokasi Dana Kepenghuluan (ADK).
Baik itu, dalam segi istilah, fungsi ataupun segi sumber asal pengalokasian. Bahkan kerap kali kita menjumpai masyarakat menyebut Dana Kepenghuluan (DK) sebagai Alokasi Dana Kepenghuluan (ADK) atau sebaliknya, meskipun keduanya sama-sama diperuntukkan untuk Kepenghuluan dan merupakan sumber pendapatan Kepenghuluan.
Perbedaan Dana Kepenghuluan dan Alokasi Dana Kepenghuluan terdapat pada sumber dananya. Dana Kepenghuluan bersumber dari APBN, sedangkan Alokasi Dana Kepenghuluan bersumber dari APBD yaitu minimal sebesar 10% dari DAU ditambah DBH. (Dikutip dari laman DJPK Kementerian Keuangan).
Roadmap Dana Kepenghuluan merupakan wujud rekognisi Negara kepada Kepenghuluan (sebutan desa dikabupaten Rohil). Dana Kepenghuluan tersebut dapat digunakan dan dimanfaatkan untuk meningkatan pelayanan publik di Kepenghuluan, memajukan perekonomian Keoenghuluan, mengatasi kesenjangan pembangunan antar Kepenghuluan serta memperkuat masyarakat Kepenghuluan sebagai subjek dari pembangunan. Sementara itu ADK ini bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten atau Kota kemudian dialokasikan untuk Kepenghuluan.
Pengertian Dana Kepenghuluan (DK)
Dalam Undang-Undang Desa yang dituangkan lagi dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan telah mengalami beberapa kali perubahan sebagai pelaksana dari amanat UU Desa.
Disebutkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014, pasal 1 angka 8 bahwa pengertian Dana Kepenghuluan atau disingkat (DK) adalah : (Kepenghuluan adalah sebutan untuk Desa di Kab.Rohil)
Dana Kepenghuluan adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi Kepenghuluan yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat (PP 43 tahun 2014, bab I pasal 1 angka 8). (dikutip dari laman https://updesa.com)
Prioritas penggunaan Dana Kepenghuluan diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang terbit setiap tahun sebelum tahun anggaran berikutnya berjalan.
Pengertian Alokasi Dana Kepenghuluan (ADK)
Pengertian Alokasi Dana Kepenghulun (ADK) diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014, pasal 1 angka 9 yang berbunyi sebagai berikut :
Alokasi Dana Kepenghuluan adalah dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK). (dikutip dari laman https://updesa.com)
Besaran Alokasi Dana Kepenghuluan (ADK) diatur dalam pasal 96 ayat 1 dan 2 PP 47 tahun 2015 perubahan atas PP 43 tahun 2014 sebagai peraturan pelaksana UU Desa yang berbunyi sebagai berikut:
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mengalokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk ADK setiap tahun anggaran.
ADK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus
Perbedaan Dana Kepenghuluan (DK) dan Alokasi Dana Kepenghuluan (ADK)
Dari pengertian diatas tentunya masyarakat dapat membedakan Dana Kepenghuluan (DK) dan Alokasi Dana Kepenghuluan (ADK).
Dana Kepenghuluan merupakan kewajiban dari Pemerintah Pusat yang dialokasikan dalam APBN. Penyaluran Dana Kepenghuluan secara langsung ke Desa melalui Rekening Kas Desa (RKD) melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebagai penyimpanan sementara Dana Desa.
Sedangkan, Alokasi Dana Kepenghuluan (ADK) merupakan kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengalokasikan kedalam APBD melalui dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kemudian disalurkan ke Rekening Kas Desa (RKD).
Besaran penerimaan Alokasi Dana Kepenghuluan (ADK) tiap Desa diatur dalam perhitungan yang dibuat Pemerintah Kabupaten/Kota dengan memperhatikan tata cara yang telah diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Bupati/Wali Kota.
Penggunaan Dana Kepenghuluan (DK) dan Alokasi Dana Kepenghuluan (ADK)
Pada dasarnya penggunaan Dana Kepenghuluan (DK) adalah untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan dibidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa ( lebih jelasnya diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa yang terbit setiap tahun sebelum tahun anggaran berikutnya berjalan).
Prioritas Dana Kepenghuluan Tahun 2022 sesuai Permendes PDTT Nomor 7 tahun 2021 adalah :
Program dan kegiatan seperti yang tertuang dalam prioritas penggunaan Dana Kepenghuluan wajib memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat yang berupa : Peningkatan kualitas hidup, Peningkatan kesejahteraan, Penanggulangan kemiskinan dan Peningkatan pelayanan publik.
Sedangkan untuk penggunaan Alokasi Dana Kepenghuluan (ADK) sebesar-besarnya digunakan untuk prioritas kegiatan yang diatur oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Penggunaan Alokasi Dana Kepenghuluan (ADK) juga telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2019 Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 yang mengatur tentang Siltap dan Tunjangan Perbekel dan Perangkat Desa dibiayai dan bersumber dari dana Alokasi Dana Kepenghuluan.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, Penting bagi masyarakat untuk memahami istilah, perbedaan, dan arah penggunaan Dana Kepenghuluan (DK) dan Alokasi Dana Kepenghuluan (ADK).
Untuk itu Masyarakat berharap demi transparansi Pemerintah Desa perlu adanya Audit dari lembaga Pengawas Keuangan Desa seperti dari BPK, APIP yang didalamnya termasuk Inspektorat, Camat, BPD juga Masyarakat yang telah diatur dalam Permendagri No 73 Tahun 2022. agar tidak terjadi penyelewengan dan Pengunaan Dana Desa/Kepenghuluan sesuai dengan harapan masyarakat dan tepat sasaran. (Jekson, S.H).


