Dinas Pendidikan Perlu Perhatikan Pembangunan RKB dan Gedung Sekolah Baru

Dinas Pendidikan Perlu Perhatikan Pembangunan RKB dan Gedung Sekolah Baru

Oleh : Jekson Sihombing

Kanalvisual.com - Rohil, Riau - Setiap Warga Negara Indonesia berhak untuk mendapatkan pendidikan. Karena, pendidikan merupakan suatu hal yang sangat penting untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal tersebut telah diatur dan tertuang dalam UUD 1945 Pasal 31 Ayat 2-5 tentang pendidikan.

Untuk itu, Pemerintah selalu mengupayakan langkah-langkah agar pendidikan yang ada benar-benar dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama bagi lapisan masyarakat ekonomi lemah dengan Program Bantuan Pendidikan berupa PIP dan PKH.

Disamping itu, Pemerintah Pusat juga telah menggelontorkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) cukup besar yang dianggarkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), disalurkan melalui satuan pendidikan, sekolah. 

Ditinjau dari aspek perhatian Pemerintah Pusat dan Daerah, bantuan untuk dunia pendidikan sangatlah baik. Beasiswa bagi Siswa/i berprestasi juga terus diupayakan.

Seperti halnya yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Rohil, dimana beasiswa yang diberikan kepada Mahasiswa dapat menyelesaikan permasalahan terkait ekonomi dalam mengikuti Sidang Artikel dan Yudisium.

Kebanggaan akan tercermin dari raut wajah Mahasiswa saat menyelesaikan pendidikan ke sarjanaannya. Tanpa bantuan dari Pemkab Rohil, kemungkinan besar pendidikan mereka (mahasiwa-red) akan tertunda. 

Program beasiswa Ini merupakan salah satu contoh bentuk upaya pemerintah dalam memajukan bidang pendidikan baik dari Pemerintah Pusat maupun Daerah.

Pemprov Riau, misalnya, memiliki Komitmen soal Bosda, Pendidikan Vokasi, Beasiswa untuk Komunitas Adat terpencil, Beasiswa S-1 hingga S-3. Selain itu, ada juga peningkatan kapasitas Tenaga Pendidik melalui pengangkatan PPPK. 

Bahkan, dalam beberapa waktu belakangan ini Pemprov Riau juga berhasil mendapatkan penghargaan di bidang pendidikan dari Kementerian Ekonomi, Kemenaker dan Kemendikbudristek. 

Prof Dr Junaidi, Rektor Universitas Lancang Kuning (Unilak) menilai beasiswa belum seluruhnya dapat dinikmati oleh masyarakat luas, ini dikarenakan kurangnya informasi yang sampai kepada warga masyarakat. 

Seharusnya, informasi- informasi penting menyangkut tentang dunia pendidikan sudah selayaknya disebarluaskan, agar benar-benar diketahui seluruh masyarakat, baik itu melalui saluran informasi yang ada seperti media sosial maupun elektronik dan media massa.

Yang menjadi kendala, terkadang tatkala saat pelaksanaan di lapangan, aturan atau sistem yang dibuat dan diterapkan oleh pemerintah itu sendiri. Contoh : Dalam sistem penggunaan dana BOS di satuan pendidikan yang berstatus sekolah swasta.

Biaya pendidikan yang diterapkan kepada Siswa/i masih mewajibkan pembayaran biaya SPP, sementara yayasan tersebut telah menerima dana BOS. Yang menjadi pertayaan publik, kemana dana BOS yang telah diterima...? 

Program yang benar-benar sudah berjalan dan diterapkan adalah di sekolah- sekolah negeri. Yakni dengan cara membebaskan pembayaran biaya sekolah. Hal ini sangat membantu Orang Tua Murid/Siswa yang memiliki ekonomi lemah. Efeknya, orang tua akan berupaya untuk mendaftarkan anaknya dan diterima di sekolah negeri.

Demikian halnya dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online di satuan pendidikan yang berstatus sekolah negeri. Karena program pendidikan yang seperti ini merupakan kebijakan pemerintah melalui Dinas Pendidikan, maka yang benar-benar menerapkan adalah sekolah-sekolah negeri.

Hal ini akan menjadi kendala tatkala dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dapat dimanipulasi. Ini  menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat, karena menurut penilaian orang tua wali murid hal ini sagat buruk apabila terjadi di satuan pendidikan, seperti yang baru-baru ini terjadi di SMAN yang ada di Kecamatan Bagan Sinembah.

Sistem pendidikan seperti inilah yang dinilai belum sepenuhnya pro rakyat.

Dan sistem yang diterapkan, belum sepenuhnya benar, karena terdapat ketidak sesuaian fakta dan data yang bertolak belakang dengan kondisi di daerah itu sendiri. 

Kemajuan daerah akan dibarengi dengan pertambahan jumlah penduduk yang sangat pesat, menjadi faktor utama hingga mengakibatkan banyaknya jumlah siswa baru yang akan mendaftar. 

Sementara sistem penerimaan murid baru sudah dibatasi dengan kuota terbatas yang ditetapkan oleh dinas. Apabila sistem seperti ini, akan tidak mampu untuk menampung seluruh siswa yang ada.

Sebab itu perlu adanya penambahan Ruang Kelas Belajar (RKB) bagi sekolah-sekolah yang sebelumnya sudah berdiri atau pembangunan Infrastruktur Gedung sekolah baru di daerah yang sama sekali tidak terjangkau oleh sistem zonasi.

Karena pada verifikasi akhir, walaupun masuk dalam zonasi namun tidak masuk dalam radius.

Agar tercapaianya Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, sesuai bunyi sila kelima dalam Pancasila, perlu adanya pembenahan dengan pembangunan infrastruktur sekolah yang baru.

Sementara, Tokoh Pemuda, yang juga menjabat sebagai salah seorang Hanhat GM FKPPI di Kabupaten Rokan Hilir menilai, hal ini dapat terjadi karena yang selama ini berjalan belum sesuai dengan apa yang diharapkan para orang tua wali murid. 

Mereka cenderung berupanya agar anaknya dapat diterima di sekolah negeri. Maka segala cara dan upaya akan dilakukanya, termasuk pendekatan personal kepada Pejabat yang berwenang atau Panitia,

Penomena seperti ini yang banyak dilakukan oleh orang tua siswa, agar anak mereka dapat di lterima di sekolah negeri dan benar-benar dapat menikmati program pendidikan bebas biaya yang selama ini telah dibantu melaiui Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang setiap tahunnya telah dianggarkan dan selalu disalurkan oleh Pemerintah Pusat melalui Dinas Pendidikan.

Jumlah siswa dengan kuota yang telah ditetapkan oleh dinas pendidikan dalam proses penerimaan siswa/i di sekolah negeri sangatlah terbatas. Hal ini justru akan menimbulkan polemik dan mengakibatkan persaingan yang tidak sehat dalam pelaksanaan PPDB. Bahkan ada sistem titipan atau pun lobi melalui Oknum Pejabat-pejabat yang berkompeten bahkan kepada Panitia.

Untuk mengantisipasi agar tidak terjadi lagi, Pemerintah Saerah/Provinsi melalui Dinas Pendidikan, sudah selayaknya merencanakan peningkatan pendidikan dengan menambah Ruang Kelas Belajar (RKB) bahkan menambah pembagunan infrastruktur sekolah yang baru dengan membangun sekolah baru di daerah yang jauh dari zonasi sekolah. Ini dapat mengantisipasi potensi pertambahan jumlah penduduk yang cukup besar dan meminimalisir kecurangan saat penerimaan siswa baru agar tidak terjadi lagi masuk dalam sistem zonasi namun tetap diluar jangkauan radius.

Inti dari pokok permasalahan ini adalah kurangnya fasilitas infrastruktur bangunan RKB di sekolah dan perlu adanya pembangunan infrastruktur sekolah baru di wilayah-wilayah yang tidak terjangkau oleh radius akibat sistem penerimaan berdasarkan zonasi. (Redaksi).