DPP SPKN Soroti Anggaran DPRD Pekanbaru 2023–2025 Capai Rp203,3 Miliar, Sejumlah Pos Dinilai Janggal
Kanalvisual.com – Pekanbaru – Riau | Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP SPKN) mempertanyakan kewajaran sejumlah pos belanja di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2023–2025 yang totalnya mencapai Rp203.318.821.648. Tim SPKN menilai terdapat item belanja bernilai besar yang patut dikritisi dari sisi urgensi dan kesesuaian dengan fakta di lapangan.
Sekretaris Jenderal DPP SPKN, Frans Sibarani, menyampaikan pihaknya telah mengirimkan surat klarifikasi kepada Sekretariat DPRD Pekanbaru melalui Surat Nomor 011/Konf-DPP-SPKN/I/2026 tertanggal 13 Januari 2026. Surat tersebut berisi permintaan penjelasan terkait perencanaan, peruntukan, dan realisasi anggaran belanja DPRD Pekanbaru.
“Kami ingin memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru,” ujar Frans Sibarani kepada awak media, Rabu 14 Januari 2026 di Pekanbaru.
Frans menjelaskan, kecurigaan itu muncul setelah tim SPKN menelaah seluruh kegiatan Setwan DPRD Pekanbaru selama tiga tahun anggaran. Pada tahun 2023 tercatat anggaran sebesar Rp79.166.217.306 dengan 661 item kegiatan, tahun 2024 sebesar Rp62.412.667.342 dengan 699 item kegiatan, dan tahun 2025 sebesar Rp61.739.937.000 dengan 751 item kegiatan.
“Dari berbagai item pembelanjaan bernilai besar, kami menduga adanya ketidaksesuaian antara data administrasi dengan kondisi riil di lapangan,” tegas Frans.
Ia menegaskan, DPP SPKN tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun sebagai bagian dari kontrol sosial, pihaknya meminta Sekretariat DPRD Pekanbaru segera memberikan tanggapan resmi atas surat klarifikasi tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi dan tafsir liar di ruang publik.
Menurut Frans, transparansi adalah kunci. Jika seluruh prosedur telah sesuai aturan, maka seharusnya tidak ada alasan untuk menutup informasi. Sebaliknya, jika tidak ada respon dalam waktu dekat, DPP SPKN siap membawa persoalan ini ke ranah hukum.
“Jika tidak ada klarifikasi, kami akan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum agar dilakukan pengembangan dan pemeriksaan secara intensif dengan mencocokkan data kegiatan dan fakta di lapangan. Surat kami adalah bukti awal,” pungkas Frans Sibarani. (Redaksi)


