Marak Mafia BBM Bersubsidi dan CPO, Masih Adakah Penegakkan Hukum di Polres Dumai?
Kanalvisual.com - Dumai, Riau - Masih beroperasinya aktifitas para Mafia BBM bersubsidi dan CPO di Kota Dumai, diduga adanya pembiaran dari Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini jajaran pihak Kepolisian Resort Kota Dumai yang dipimpin oleh AKBP Dhovan Oktavianton.
Pasalnya, Laporan Informasi (LI) yang disampaikan ke Kapolres Dumai melalui pecan chat WhatsApp acapkali diabaikan, hingga beberapa media online gencar memberitakan terkait maraknya aktifitas Para Mafia BBM bersubsidi dan CPO di Kota Dumai, tak membuat jajaran Polres Dumai mengambil tindakan hukum. Ini menjadi preseden buruk atas kinerja Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton.
Bahkan, Ia dituding mendapat Upeti atau Setoran dari para Mafia BBM bersubsidi dan CPO. Imej "takut atau tak berani" menangkap para Mafia dan menutup gudang yang disinyalir tempat penampungan BBM bersubsidi dan CPO, juga disematkan ke Dhovan Oktavianton karena sebahagian besar "Pemainnya" diduga Oknum TNI. Ini akibat tak adanya tindakan tegas yang dilakukan Kapolres dalam memberantas para "pemain" BBM bersubsidi Dan CPO.
Hal tersebut disampaikan Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan), Rahmad Panggabean, saat bincang-bincang sore dengan Awak Media di Gres Cafe, jalan Kaharuddin Nasution, Pekanbaru, Selasa (25/09/2024).
Menurutnya, AKBP Dhovan Oktavianton sekarang ini menduduki "lahan basah". Diduga, Ia ikut menikmati hasil dari aktifitas para Mafia BBM bersubsidi, CPO bukan rahasia umum lagi di Kota Dumai.
"Secara kasat mata gudang-gudang yang diduga tempat penampungan BBM bersubsidi dan CPO sangat mudah ditemui. Kalau ada niat untuk memberantas kenapa tak dilakukan penindakkan?, Apa di Kota Dumai sudah tak ada lagi Polisi Kita?," tanya Rahmad.
Diungkapkan Rahmad, minggu lalu, tepatnya, Rabu (18/09/2024) dirinya dan Tim Awak Media kembali menemukan gudang yang diduga milik Oknum TNI bernama Ansari di jalan Laksamana, Kec. Dumai Barat, Kota Dumai. Dan sebuah gudang yang juga diduga tempat penimbunan BBM bersubsidi di jalan Soekarno Hatta, Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai yang diduga milik seseorang bermarga Manurung.
Ironisnya, kata Rahmad, melangsir dari pemberitaan yang dibacanya dari media online PI News, bahwa Tim media PI saat turun ke lapangan mendapat informasi adanya sebuah gudang kecil yang diduga tempat penimbunan Crude Palm Oil (CPO) di jalan Teratai, Kel. Dumai Kota, Kec. Dumai Timur, Kota Dumai, Riau yang diduga milik Kancil dengan memakai bendera Ansari.
"Kenapa Saya bilang ironis, sebab laporan informasi melalui konfirmasi ke Kapolres Dumai sama sekali tak digubris. Hal yang sama juga dilakukan Kapolres Dumai ke beberapa wartawan yang meminta konfirmasi atau tanggapan," ujar Rahmad.
Tambahnya, Ia menyadari jelang Pilkada serentak tahun 2024 ini, jajaran Polri di seluruh Indonesia termasuk di Kota Dumai sedang giat - giatnya melakukan kegiatan Cooling System. Tetapi penegakkan hukum juga harus menjadi prioritas utama, apalagi menyangkut hajat hidup orang banyak.
Rahmad menjelaskan, Tim LSM Gakorpan sedang mengumpulkan semua hasil investigasi di Kota Dumai untuk dijadikan bukti laporan ke Propam Polda Riau atas kinerja Kapolres Dumai yang tak menggubris laporan informasi yang disampaikan kepadanya.
"Kita akan kumpulkan semua bukti untuk kita buat laporan resmi ke Propam Polda Riau atas kinerja Kapolres Dumai. Bahkan, kita sedang merancang Aksi Damai di Polda Riau dengan membentangkan foto-foto hasil temuan investigasi LSM Gakorpan," pungkas Rahmad.
Sebelumnya diberitakan, Tim LSM Gakorpan Provinsi Riau dan Awak Media pada Rabu (18/09/2024) menemukan sebuah gudang yang diduga tempat penimbunan BBM bersubsidi di jalan Soekarno Hatta, Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, tepatnya depan Bandara Pinang Kampai Dumai yang diduga milik seseorang bermarga Manurung dan di jalan Laksamana, Kec. Dumai Barat, Kota Dumai yang diduga milik Ansari, Oknum TNI. Lalu di jalan Soekarno Hatta, Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur yang diduga milik Hasibuan dan miik Dikto yang juga diduga Oknum TNI, pada Jumat (30/08/2024.
Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton saat diminta tanggapannya melalui pesan chat WhatsApp, Rabu (19/09/2024) tak merespon.
Sementara, Terduga pemilik gudang, Manurung, Ansari, Hasibuan serta Dikto, hingga berita ini ditayangkan, Tim Awak Media masih berupaya mencari akses untuk mengkonfirmasi.
Perlu diketahui, Mafia BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2022 tentang Cipta Kerja. Dari pasal tersebut, ancamannya hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar. (Tim).