Menanti Ayunan Pedang Tajam Inspektorat Lambar Terhadap Kasus Dugaan Tertipu 46 Kepsek, Siapakah Yang Kena Tebas???
Kanalvisual.com - Lampung Barat - APIP adalah Aparat Pengawas Intern Pemerintah, yaitu instansi pemerintah yang bertugas melakukan pengawasan internal di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah. Tugas utamanya adalah memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan tertib, efisien, efektif, dan sesuai dengan peraturan, serta memastikan pengelolaan keuangan negara dilaksanakan dengan baik dan akuntabel.
Diantara Tugas utama APIP alias yang biasa kita kenal Inspektorat
• Audit Internal: Memastikan sistem pengendalian internal pemerintah berjalan sesuai dengan peraturan.
• Review: Melakukan evaluasi terhadap laporan keuangan dan kegiatan operasional.
• Evaluasi: Menilai kebijakan dan program pemerintah untuk efektivitasnya.
• Monitoring: Memantau pelaksanaan kegiatan untuk memastikan tujuan tercapai.
Dalam persoalan Dunia pendidikan di Kabupaten Lampung Barat yang sedang diguncang isu serius, Yaitu Dugaan penipuan dan praktik suap terkait proyek revitalisasi sekolah yang menimpa 46 kepala sekolah yang menyeruak bak badai besar meruntuhkan citra pendidikan di lampung barat bahkan Kasus ini menjadi sorotan nasional, terlebih setelah adanya dugaan melibatkan nama oknum pejabat tinggi daerah Langkah tegas inspektorat sebagai APIP sangat di pertanyakan.
Apalagi Inspektorat Lampung Barat sudah melakukan pemeriksaan terhadap 46 kepsek yang di duga terjerat kasus penipuan tersebut dan sudah berjalan hampir 10harian, Namun tidak ada penjelasan resmi dari inspetorat terkait hasil pemeriksaannya, Padahal Publik sangat menunggu apa hasil pemeriksaan itu.
Dengan tidak terpublishnya hasil pemeriksaan terhadap 46 kepala sekolah, Isu isu liar semakin berkembang di kalangan masyarakat, apakah kasus ini akan hilang begitu saja?.
Awal Mula Kasus: Kemunculan “Jack” yang Mengaku dari Kementerian
Berdasarkan informasi yang beredar dan dihimpun dari berbagai media, dugaan penipuan berawal dari diperkenalkannya seorang pria bernama Yusuf alias Jack. Ia mengaku sebagai perwakilan dari Kementerian Pendidikan dan menawarkan proyek revitalisasi sekolah kepada para kepala sekolah di Lampung Barat. Namun, untuk mendapatkan proyek tersebut, para kepala sekolah diminta memberikan imbalan 1% dari nilai pagu proyek, yang diklaim akan diteruskan kepada Sekda Lambar, lalu kepada Ketua K3S Lampung Barat, Darlin Arsyad.
GN-PK Soroti Peran Dua Tokoh:
Melalui Bidang Humasnya, Iwan, Ormas Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) Lampung Barat menyatakan bahwa pihaknya menemukan dugaan peran sentral dari dua tokoh, yakni Sekda Lambar dan Ketua K3S Darlin Arsyad.
“Dari temuan GN-PK, ada dugaan peran serta Sekda Lambar dalam menjembatani komunikasi antara Jack alias Yusuf dengan Darlin. Selanjutnya, Darlin menyampaikan program tersebut kepada para kepala sekolah dan meminta data-data untuk pengajuan proyek revitalisasi. Dari situlah dipilih 48 kepala sekolah,” ungkap Iwan.
Para kepala sekolah kemudian dikumpulkan dalam sebuah grup WhatsApp. Grup itu diisi oleh 48 kepala sekolah, Jack, Sekda Lampung Barat, serta seorang wanita bernama Lasnawati, yang diduga merupakan perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.
Dugaan Penarikan “Fee” dan Permintaan Dana Tambahan.
Menurut GN-PK, peran Darlin Arsyad dalam kasus ini sangat menonjol. Ia diduga aktif mengatur pembentukan grup, menyampaikan ketentuan setoran 1%, hingga melakukan penagihan melalui pesan WhatsApp.
Tidak berhenti di sana, GN-PK juga menemukan adanya permintaan uang tambahan yang nilainya mencapai Rp 5–8 juta per kepala sekolah, di luar setoran 1% untuk Jack alias Yusuf. Uang itu disebut-sebut digunakan untuk “memuluskan” proses pengajuan proyek revitalisasi.
Rincian dugaan aliran dana tersebut antara lain:
1. Rp 3.500.000 ke rekening pribadi Darlin Arsyad.
2. Rp 2.000.000 ke rekening atas nama Tambat Nasir.
3. Rp 1.000.000 ke rekening pribadi Darlin Arsyad, berdalih sebagai ongkos pesawat.
Related: Ormas GNPK Desak DPRD Lambar Bentuk Pansus Terkait Dugaan Penipuan 46 Kepala Sekolah.
4. Rp 2.000.000 ke rekening Kinasti Puji Sagita, untuk pendataan Dapodik.
5. Rp 2.500.000 ke rekening Siti Masita, juga untuk pendataan Dapodik.
Iwan menegaskan bahwa GN-PK Lambar telah resmi melaporkan kasus ini ke Polda Lampung, dengan terlapor utama Darlin Arsyad.
“Kami ingin mengurai benang merah kasus ini dan menelusuri ke mana aliran dana tersebut berakhir. GN-PK akan mengawal proses pelaporan ini sampai tuntas,” tegasnya. (Tim).
(Sumber Rilis: Ormas GN-PK Lampung Barat)


