Pelaksanaan FGD Antisipasi dan Penanggulangan Karhutla di Wilkum Polsek Simpang Kanan

Pelaksanaan FGD Antisipasi dan Penanggulangan Karhutla di Wilkum Polsek Simpang Kanan

Kanalvisual.com - Rohil, Riau - Pada hari Selasa, 29 April 2025, S sekira pukul 11.00 WIB telah dilaksanakan kegiatan FGD Focus Group Discussion (FGD) tentang Antisipasi dan Penanggulangan Karhutla di wilayah Hukum Polsek Simpang Kanan Polres Rohil, bertempat di Aula Kantor Camat Simpang Kanan, Jl. M. Yazid Hamta, Kec. Simpang Kanan, Kab. Rokan hilir.

Giat yang langsung dihadiri dan diikuti Kapolsek Simpang Kanan, Ipda Martin Luther Munte, S.H, didampingi Camat Simpang Kanan, Azhar, S.Pd dan juga  Danramil yang diwakili Danpos TNI Kec. Simpang Kanan, Peltu H. Rambe serta

PS. Kanit Reskrim Polsek Simpang Kanan, Triyono, S.H, Lurah dan para Pj. Penghulu Se-Kec. Simpang Kanan.

Juga turut dihadiri Personil Bhabinsa, Personil Polsek, Sat Pol PP, Para kadus, RT dan RW pada masing-masing Kelurahan dan Kepenghuluan Se-Kec. Simpang Kanan, serta Tim Masyarakat Peduli Api (MPA) masing-masing Kelurahan dan Kepenghuluan Se-Kec. Simpang Kanan, Perwakilan Perusahaan di Kec. Simpang Kanan, Tokoh Masyarakat dan tamu undangan.

Acara yang dirangkaikan dengan Kegiatan

Sambutan dari pembawa acara, Doa, kata sambutan dari Camat Simpang Kanan, sekaligus penyampaian materi tentang antisipasi dan penanggulangan Karhutla oleh Kapolsek Simpang Kanan. Materi oleh Kanit Reskrim tentang sanksi pidana bagi Pelaku Karhutla, serta diskusi diakhiri tanya jawab 

Adapun materi dan pembahasan FGD adalah, meminta kepada masyarakat agar berperan aktif dalam mensosialisakan untuk tidak membakar lahan pada saat musim kemarau, memberikan penjelasan tentang atisipasi serta penanggulangan Karhutla, memberikan penjelasan tentang sangsi pidana bagi para pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Juga mengajak serta menghimbau kepada aparat pemerintahan di tingkat desa tentang  fungsi dan peran dalam antisipasi dan penanggulangan Karhutla, menghimbau agar peralatan mesin-mesin Karhutla yg ada di desa diinventarisir dan Petugas siapa yang dihubungi bilamana terjadi Karhutla di wilayahnya.

Hal ini agar dapat membuat upaya pencegahan-pencegahan membuat FGD atau spanduk-spanduk himbauan serta menghimbau agar selalu bekerjasama dengan Polri untuk merapatkan barisan dan saling mendukung untuk mencegah Karhutla khususnya di wilayah Kec. Simpang Kanan.

Maksud dan tujuan FGD ini adalah dalam ragka untuk atisipasi dan penanggulangan Karhutla di wilayah hukum Polsek Simpang Kanan.

Memberikan pemahaman serta peran Perangkat Pemerintahan dan juga mayarakat dalam hal antisipasi dan penanganan Karhutla bersama TNI-Polri jika ada Karhutla di wilayahnya masing-masing.

Memberikan pemahaman tentang sanksi pidana bagi para Pelaku Karhutla,

menjelaskan tentang Filosofi Kapolda Riau dalam hal melindungi Tuah menjaga Marwah yang artinya adalah, Tuah diartikan sebagai keberkahan dan kekayaan alam Riau ; hutan, gambut dan keanekaragaman hayati.

Marwah adalah kehormatan, identitas dan harga diri masyarakat Riau.

"Filosofi ini menjadi pijakan moral bahwa menjaga lingkungan berarti menjaga masa depan, menjaga identitas dan menjaga martabat daerah lancang kuning," jelas Kapolsek

Kegiatan FGD ini berakhir sekira pukul 12.45 WIB. Situasi dalam keadaan aman dan terkendali. (Jekson, S.H/Humas Polsek Simpang Kanan).