Polres Siak Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Pembunuhan di Minas

Polres Siak Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Pembunuhan di Minas

Kanalvisual.com - Siak - Riau | Polres Siak menggelar konferensi pers pada Kamis, 19 Februari 2026 pukul 13.00 WIB terkait pengungkapan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah Kecamatan Minas, Kabupaten Siak. Perkara ini disangkakan sebagai tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 subsidair Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Peristiwa tersebut diketahui pada Rabu, 4 Februari 2026 sekira pukul 14.30 WIB di rumah korban di Jalan Perawang Km 2 RT 001 RW 001 Desa Minas Timur, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak. Korban berinisial EWS (44), seorang ibu rumah tangga, ditemukan meninggal dunia oleh adik kandungnya saat berkunjung ke rumah korban. Korban tergeletak di pintu dapur dalam kondisi berlumuran darah.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sehari sebelum kejadian tersangka berinisial AS (44) mendatangi rumah korban dengan maksud meminjam uang. Korban menolak permintaan tersebut karena tersangka masih memiliki utang sebelumnya yang belum dilunasi. Diduga karena sakit hati dan emosi, tersangka mengambil sebilah pisau di dapur dan melakukan penikaman ke arah leher korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Setelah melakukan aksinya, tersangka sempat membersihkan pisau dan mengembalikannya ke tempat semula. Tersangka juga mengambil satu unit handphone milik korban sebelum melarikan diri. Tim Opsnal Polres Siak bersama Satreskrim Polsek Minas kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.

Tersangka akhirnya diamankan pada Jumat, 13 Februari 2026 sekira pukul 00.15 WIB di Jalan Cengkeh, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, saat bersembunyi di rumah kerabatnya. Dalam konferensi pers tersebut, polisi turut memperlihatkan sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau merek LIAN JIN warna silver, satu unit handphone OPPO A60 warna hitam milik korban, satu unit sepeda motor Yamaha N-MAX tanpa nomor polisi, serta pakaian korban dan tersangka yang terdapat bercak darah, helm, jaket, tas selempang dan barang bukti pendukung lainnya.

Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Siak dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Ia menyatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan hingga pelaku berhasil diamankan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui perbuatannya dengan motif sakit hati karena tidak diberikan pinjaman uang serta adanya ucapan yang menyakitkan dari korban. Saat ini tersangka telah ditahan dan proses penyidikan masih berjalan untuk melengkapi berkas perkara.

Tersangka dijerat dengan Pasal 459 subsidair Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Polres Siak menegaskan akan terus menjaga situasi kamtibmas yang kondusif dan menindak tegas setiap bentuk kejahatan di wilayah hukumnya. (Tri Wahyudi)

Sumber : Mapolres Siak