Seorang Ibu Nyaris Lumpuh Usai Disuntik KB. Berikut Kronologisnya
Kanalvisual.com - Bandar Lampung - Seorang Ibu yang berinisial FR, Warga Perumahan Dusun Srimulyo, Desa Negeri Sakti, Kabupaten Pesawaran disuntik KB nyaris meregang nyawa. Mirisnya lagi Bidan berinisial HB berpraktek di rumahnya, jalan Darussalam Kelurahan Langkapura Baru, Bandar Lampung, seakan lepas tangung jawab dan tidak peduli.
Bahkan, ketika diajak bertemu untuk melakukan mediasi oleh Aminudin selaku pihak Keluarga Korban untuk membicarakan dan mencarikan solusi serta jalan keluar perihal yang diderita FR, Bidan HB melalui anaknya mempersilakan keluarga korban untuk komunikasi dengan Pengacara yang telah mereka tunjuk.
"Iya Mas, Kita sudah meminta pihak Bidan HB melalui surat untuk datang menemui Kita pada hari Senin (17/07/2023) kemarin untuk membicarakan dan mencarikan solusi perihal keluarga ami yang saat ini sedang sakit diduga setelah dilakukan suntik KB di Bidan HB. Pihak Nidan HB tidak datang dan terkesan tidak mengindahkan niat baik kami, malah seseorang yang mengaku Anak dari Bidan HB menuliskan pesan melalui WatsApp bahwa mereka telah menunjuk Pengacara dan mempersilkaan kami menghubungi pengacara mereka," jelas Aminudin kepada Awak media, Rabu (19/07/2023).
"Assalamualaikum.. selamat sore. Saya Bidan Lia atas nama Bidan Hasmiati. Terkait surat yang saudara kirimkan. Bisa langsung berkordinasi dengan Penasehat Hukum Saya, Bapak Andika (PERADI).Terima kasih," dikutip dari WatsApp seseorang yang mengaku bernama Lia, Putri dari HB.
Menurut Aminudin, pihaknya sampai hari ini masih menunggu etikat baik dari bidan HB. Tapi kalau etikat baik tidak diindahkan atau tidak ada kepedulian dari pihak Bidan HR, kemungkinan pihaknya akan melakukan langkah lain.
Sementara FR yang ditemui media ini di kediamannya di salah satu Perumahan di Dusun Srimulyo Negeri Sakti, Rabu (19/07/2023) masih terlihat terkujur lemas, tidak ada tenaga, sebagian tubuhnya dari pinggang sampai ke kaki terasa kram dan kebas. Kalaupun dipaksakan berdiri, badannya lemas sempoyongan tidak bertenaga. Sejak kejadian suntik pada tanggal 3 Juli yang lalu sampai hari ini semua pekerjaan di rumah dikerjakan oleh suami FR.
FR menceritakan kronologis yang dialaminya, pada tanggal 3 juli dirinya main ke rumah orang tua suaminya di Langkapura Baru. Ketika ingin kembali ke rumah, FR bersama suaminya mampir ke Bidan HB untuk suntik KB. Ketika dilakukan suntik KB bukan dilakukan langsung oleh Bidan HB, tetapi Asisten Bidan HB.
Setelah dilakukan suntik, seketika itu FR merasakan kram dan kebas dari bagian pinggang yang disuntik sampai ke ujung kaki. Karena merasakan ada keanehan setelah disuntik, FR lalu menyampaikan apa yang dialami dan dirasakannya kepada Asisten Bidan HB. Tetapi Asisiten Bidan HB mengatakan tidak apa-apa, sesaat akan pulih kembali.
Sesampai FR di rumahnya, bukannya berangsur pulih, malah sebaliknya semakin parah. FR merasakan kram dan kebas di kedua kakinya, bahkan sempat jatuh karena tidak ada tenaga untuk berdiri tegak.
Karena tidak kunjung pulih, dirinya sempat menghubungi Bidan HB via telepon pada tanggal 5 juli 2023 untuk menyampaikan apa yang yang sedang dialaminya, tapi HB hanya menyarankan agar bagian pinggang bekas suntikan dan kaki yang kram di lap dengan air hangat. Tidak ada tindakan lain dari Bidan HB.
Sampai dengan hari ini, FR masih dalam kondisi lemas dan merasakan kram dan kebas di bagian pinggang dan kedua kakinya meskipun sudah dibawa berobat ke salah satu Dokter Praktek terdekat dengan kediaamannya.
Sementara itu, Bidan HB yang diminta tanggapannya via WhatsApp menjelaskan bahwa pihaknya sudah pernah menghubungi dan mendatangi Korban di rumah martuanya, tetapi Korban tidak berada di tempat.
"Kami sudah berkonsultasi dengan Penasihat Hukum Kami," katanya
berikut jawaban yang dikirimkan via WhatsApp :
1. Kebetulan saya sedang tidak di tempat, namun Saya selaku Bidan Penanggung Jawab Tempat Praktek Mandiri Bidan (TPMB) selalu berkordinasi dengan Tim Kami yang berjumlah 4 orang bidan, selalu memantau para pasien dan pasien pada saat itu berada dalam penanganan dua orang bidan.
2. Asisten bidan kami semuanya sudah memiliki izin untuk berpraktik sebagai seorang bidan dari Organisasi Bidan yg berwenang (IBI) dan sesuai dengan Undang-Undang.
3. Saat Ibu Feraidah menghubungi lewat WA, Saya selalu menjawab keluhan-keluhan yang disampaikan dan menganjurkan untuk ke TPMB apabila keluhan tidak hilang, tapi Ibu Fera tidak pernah datang.
Kami selaku Tim Tempat Praktek Mandiri Bidan (TPMB) diwakili oleh dua orang bidan sudah mengunjungi untuk memeriksa kondisi dan keluhan Ibu Feraida di tempat kediaman ibu Feraida berdasakran KTP Ibu Feraida, namun di kediaman tersebut kami hanya menemui Mertua dan Suami Ibu Feraida karena Ibu Feraida berada sedang di Negeri Sakti, kami sudah melakukan upaya maksimal dan secepat-cepatnya untuk menanggapi keluhan dan kondisi Ibu Feraida.
Kami juga sudah menghubungi langsung Ibu Feraida via telpon agar bisa memeriksa langsung Ibu Feraida di Negeri Sakti, namun Ibu Feraida menolak dan mengarahkan untuk menemui abang sepupunya.
Pada tanggal 15 Juli 2023 kami mendapatkan surat dari saudara Aminudin S.P untuk mediasi di kantornya, isi surat tersebut kami anggap adalah surat ancaman dan tendensius karena saudara Aminudin S.P di dalamnya menempatkan diri sebagai Penerima Kuasa yang menurut kuasa hukum kami telah melanggar Kode Etik Jurnalistik karena telah menyalahgunakan profesinya sebagai Wartawan,
Kami melalui kuasa hukum kami sedang menyiapkan surat jawaban untuk menanggapi saudara Aminudin. S.P
Kami sampai dengan saat ini tetap membuka diri untuk berkomunikasi dengan Ibu Feraidah terkait penyelesaian masalah ini
Berikut pak jawaban kami, untuk lebih jelasnya bisa langsung menghubungi Penasehat Hukum Kami, Andika, S.H : 0822 8189 ****". (Irfan/Red).


