Tambang Material di DAS Desa Parit Baru Diduga Ilegal, Nama Anak Tokoh Adat Terseret

Tambang Material di DAS Desa Parit Baru Diduga Ilegal, Nama Anak Tokoh Adat Terseret

Kanalvisual.com - Kampar - Riau |  Aktivitas penambangan pasir dan batuan (Galian C) di Daerah Aliran Sungai (DAS) Desa Parit Baru, Kecamatan Tambang, mulai memicu kegaduhan di tengah masyarakat. Usaha pengerukan sumber daya alam tersebut disinyalir beroperasi secara ilegal tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari otoritas terkait.

​Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa usaha tambang tersebut diduga kuat milik seorang pria berinisial AR. Sosok AR sendiri dikenal luas oleh masyarakat setempat sebagai anak dari salah satu tokoh adat (Datuk) di wilayah tersebut.

​Berdasarkan pantauan langsung tim awak media pada Selasa (10/02/2026), terlihat mesin penyedot pasir berkapasitas besar beroperasi aktif di tengah aliran sungai. Aktivitas ini dikhawatirkan akan merusak ekosistem sungai dan memicu abrasi di sekitar pemukiman warga.

​Pemilik Usaha Bungkam Terkait Legalitas

Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media kepada AR selaku terduga pemilik usaha. Namun, hingga berita ini ditayangkan, AR tidak memberikan respon sedikitpun terkait legalitas maupun dokumen perizinan operasional tambang miliknya.

​Sikap bungkam tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas tambang di Desa Parit Baru ini mengabaikan regulasi yang tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

​Warga Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Keresahan warga bukan tanpa alasan. Selain dampak lingkungan, adanya keterlibatan keluarga tokoh adat dalam dugaan praktik ilegal ini memicu kekhawatiran akan adanya kekebalan hukum. Masyarakat meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Kampar dan Polsek Tambang, segera mengambil tindakan tegas.

​"Kami meminta pihak berwenang meninjau langsung lokasi guna memastikan dokumen IUP-nya. Jangan sampai ada kesan tebang pilih dalam penegakan hukum hanya karena pelaku adalah anak tokoh adat," tegas salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

​Jika terbukti tidak memiliki izin, pelaku penambangan ilegal dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara serta denda yang cukup besar sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari aparat untuk menertibkan aktivitas yang dinilai merugikan daerah dan lingkungan tersebut. (Tri Wahyudi)