Diduga Tahan Tunjangan Pj Lama, Pj Penghulu Salak Baru Disorot Publik
Kanalvisual.com – Riau – Rokan Hilir – Polemik soal hak-hak jabatan lama kembali mencuat dari Kepenghuluan Salak, Kecamatan Bagan Sinembah Raya (Basira), Kabupaten Rokan Hilir. Saipul Bahri, Penjabat (Pj) Penghulu Salak yang baru, disebut belum membayarkan tunjangan dan hak lain kepada Yusni, mantan Pj Datin Penghulu Salak, meski anggaran tersebut sudah dicairkan sejak Maret dan April 2025.
Keterangan ini disampaikan Samsul, suami Yusni, yang juga seorang wartawan, kepada awak media melalui siaran pers pada Kamis, 24 Juli 2025.
“Tunjangan itu sudah cair di bulan 3 dan 4, tapi belum juga dibayarkan oleh Saipul Bahri. Alasannya macam-macam,” tulis Samsul.
Bendahara Kepenghuluan Salak, Panji, juga membenarkan bahwa dana tersebut telah dicairkan dan berada di tangan Pj Penghulu baru. Panji bahkan menirukan pernyataan Saipul, “Biar Pj Penghulu lama yang mengambil dari saya.”
Namun, ketika Yusni menanyakan langsung, Saipul hanya menjawab enteng, “Nanti diserahkan setelah bendahara kembali dari Medan.” Faktanya, setelah bendahara kembali, hak tersebut masih juga belum diserahkan dan tanpa penjelasan resmi.

Camat Basira, Iswandi Putra, saat dikonfirmasi via WhatsApp mengaku akan terlebih dahulu mengonfirmasi kepada Pj yang bersangkutan.
Senada, Pendamping Desa Salak, Iskandar, menyatakan bahwa tunjangan bulan Maret dan April merupakan hak Yusni dan wajib diserahkan oleh pejabat baru.
Kepala Dinas PMD Rohil, Yandra SIp MSi, menyebut bahwa seluruh hak Pj lama harus diselesaikan secara wajar dan sesuai ketentuan. Apalagi, pengeluaran yang berkaitan dengan tugas dinas dan administrasi yang bisa dipertanggungjawabkan, merupakan bagian dari tanggung jawab pejabat pengganti.
“Kami minta Camat untuk menjembatani dan memastikan Pj Penghulu yang baru segera membayarkan hak-hak tersebut,” ujar Yandra.
Koordinasi pun sudah dilakukan Yusni ke berbagai pihak, mulai dari Dinas PMD, Inspektorat, hingga DPRD Rohil. Semua menyatakan bahwa tunjangan bulan 3 dan 4 masih menjadi hak mantan Pj dan wajib disalurkan.
Penggiat hukum Irwansyah Putra Saragih, SH menegaskan bahwa jika hak tersebut tidak dibayarkan, bisa menimbulkan krisis kepercayaan publik dan merusak citra pemerintahan desa.
“Ini bukan soal pribadi, tapi soal jabatan dan institusi. Jika dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi pemerintahan desa ke depan,” ucap Irwansyah.
Masyarakat pun mulai bersuara. Mereka meminta Bupati Rohil untuk menilai kinerja Pj Penghulu yang baru dan bila perlu segera menggantinya karena dianggap tak memahami tugas serta tanggung jawab jabatannya. (Jekson, S.H)


